Advertisement

Usai Ziarah, 4 Perempuan Asal Semarang Nyuri 53 Pasang Sepatu di Mal Magelang

Nina Atmasari
Selasa, 04 Februari 2020 - 00:17 WIB
Nina Atmasari
Usai Ziarah, 4 Perempuan Asal Semarang Nyuri 53 Pasang Sepatu di Mal Magelang Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja.com, MAGELANG- Sebanyak empat orang perempuan asal Semarang nekat mencuri puluhan pasang sepatu di Artos Mall Magelang. Satu di antara pelaku berhasil ditangkap sedangkan tiga lainnya menjadi buronan Polres Magelang.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Januari lalu. Ketiga pelaku yakni Titin Ayu Pratiwi, 27, asal Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Semarang yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Magelang. Sementara tiga pelaku atas nama Novi Andriania, Tri Rojati, dan Bella Siti asal Kota Semarang ditetapkan sebagai DPO.

Advertisement

“Keempat pelaku tersebut masih satu kelurga. Ada yang adik dan bibi dari pelaku yang kita amankan ini,” kata Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso, dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Senin (3/2/2020).

Keempat pelaku membawa kabur 50 pasang sepatu dan tiga pasang sendal bermerk dengan total harga Rp21,9 juta. Tindakan itu dilakukan dalam waktu 2,5 jam mulai 12.00 WIB hingga 14.30 WIB.

Aksi pelaku baru diketahui saat petugas jaga mengecek barang-barangnya dan mendapati kardus kardus sepatu dan sendal dalam keadaan kosong. "Petugas mendata jumlah barang yang hilang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mertoyudan,” terangnya.

Petugas yang mendapat laporan langsung mengecek TKP, mengumpulkan keterangan petugas keamanan dan meminta rekaman CCTV. Hasilnya, mereka mengidentifikasi pelaku sehingga kemudian melakukan pengejaran ke Semarang.

Dalam jeda tiga hari, Kamis (30/1/2020), unit reskrim Polsek Mertoyudan menangkap salah satu pelaku. Bersama pelaku diamankan pula beberapa pasang sepatu, satu unit mobil Mitsubishi Expander H 8471 DS dan satu buah handphone yang diduga akan digunakan untuk menjual barang curian mereka.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Adapun pelaku Titin ketika ditanya mengungkapkan dirinya diajak ziarah di puncak Bukit Tidar Kota Magelang. Usai ziarah, ia diajak dua adiknya serta bibinya untuk mengambil sepatu di Artos Mall.

Dalam aksinya, mereka punya peran berbeda. Mereka terlebih dahulu membeli bantal besar di Matahari Artos Mall agar mendapat kantong plastik besar. Setelah itu mereka berempat yang memiliki peran masing-masing melakukan aksinya.

“Saya hanya memegang kantong plastik Matahari, dan bibi saya mengambil sepatu dan sendal yang ada di luar Matahari di bagian promo. Setelah itu saya taruh dekat eskalator diambil adik saya kemudian dibawa ke mobil,” terangnya.

Tindakan itu dilakukan empat kali tanpa berpikir bahwa ada CCTV yang mengamati mereka. Sampai di rumah mereka di Semarang, Titin diberi dua pasang sepatu dan uang Rp200.000 oleh bibinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement