Advertisement

Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Instagram

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 27 Januari 2020 - 20:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Bareskrim Polri Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Instagram Ilustrasi - Jibiphoto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Empat orang tersangka berinisial YMK, AR, FMN dan PND berhasil diringkus Bareskrim Polri di wilayah Jakarta Selatan.

Kasubdit I Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Asep Zainal mengungkapkan bahwa dua dari empat orang tersangka itu yaitu YMK dan AR merupakan penjual narkotika melalui media sosial Instagram dengan nama akun @materilasap dan website drewmolid.smokehaus. Sementara itu, dua tersangka lain yaitu FMN dan PND merupakan pembeli narkotika dari tangan YMK dan AR.

Advertisement

"Dari tangan keempat tersangka ini, kami telah menyita barang bukti berupa 41 kilogram ganja," tuturnya, Senin (27/1/2020).

Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri adanya akun media sosial Instagram yang diduga menjual barang haram tersebut secara online. Dia mengatakan bahwa pelaku menjual ganja yang telah disembunyikan di dalam aksesoris rokok.

Menurutnya, Bareskrim Polri masih memburu satu orang tersangka berinisial T yang diduga menjadi pemasok ganja kepada tersangka YMK dan AR.

"Paket ini diedarkan oleh para tersangka melalui media sosial dan dijual ke seluruh Indonesia," kata Asep.

Atas perbuatannya, semua pelaku dijerat Pasal 111 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang narkotika. Semua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute Bus Trans Jogja, Cek di Sini, Jangan Salah Pilih

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement