Advertisement
Usia Pensiun TNI Bakal Dinaikkan
Ilustrasi TNI. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar UU No.34/2004 tentang TNI.
Advertisement
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.
BACA JUGA
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prabowo Resmikan Jembatan Kabanaran di Kulonprogo, Ini Keistimewaannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- 269 Keluarga di Cibeunying Wajib Direlokasi BNPB
- KDMP Sidoarum Tetap Bergerak Meski Bermodal Iuran Anggota
- Pemkot Jogja Anggarkan Rp10 M untuk Konversi Bentor ke Listrik
- Tiga Cara Dokter Kurangi Lemak Perut Secara Alami
- Eks Sekretaris MA Nurhadi Kembali Jadi Terdakwa Gratifikasi Rp137 M
- Fesival Anak 2025, Berani Bercita-cita Setinggi Angkasa
- Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu PP KUHAP
Advertisement
Advertisement




