Advertisement
Usia Pensiun TNI Bakal Dinaikkan
Ilustrasi TNI. - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun.
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar UU No.34/2004 tentang TNI.
Advertisement
Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.
BACA JUGA
"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.
Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.
"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Perundungan Anak Naik, KPAI Desak Aksi Nyata Pemerintah
- Kasus TPKS, ASN Gorontalo Balik Polisikan Korban
- BI Prediksi Penjualan Eceran Menguat pada Oktober 2025
- BNN Ungkap Sabu Dijual Seperti Kacang Goreng di Pasar Bangka
- Polsek Depok Timur Bekuk Selebgram Penadah Motor Curian
- Telur Padat Nutrisi, Tak Otomatis Meningkatkan Kolesterol
- Pohon 10 Meter Tumbang di Kulonprogo, Jalan Sempat Macet
Advertisement
Advertisement





