Advertisement

Usia Pensiun TNI Bakal Dinaikkan

Newswire
Kamis, 23 Januari 2020 - 13:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Usia Pensiun TNI Bakal Dinaikkan Ilustrasi TNI. - Harian Jogja/David Kurniawan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun.

Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan Jakarta, Kamis (23/1/2020), menyebutkan usia pensiun anggota TNI diatur berdasar UU No.34/2004 tentang TNI.

Advertisement

Pasal 53 UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi juga meminta adanya rencana strategis meningkatkan kesejahteraan prajurit.

"Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan, dan tunjangan kinerja," kata Jokowi.

Ia mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan.

"Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNl, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

10 SD Tidak Dapat Murid Baru di Gunungkidul Tak Langsung Ditutup

Gunungkidul
| Sabtu, 12 Juli 2025, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism

Wisata
| Sabtu, 12 Juli 2025, 11:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement