Operasi Bawah Laut KM Virgo, Basarnas Turunkan 12 Penyelam Terbaik
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, WASHINGTON—Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berencana memberlakukan kewajiban deposit keamanan bagi calon imigran tertentu yang mengajukan visa Amerika Serikat. Nilai deposit yang disiapkan berkisar antara 100.000 dolar AS hingga 250.000 dolar AS, atau sekitar Rp1,78 miliar hingga Rp4,46 miliar.
Kebijakan tersebut dilaporkan menjadi bagian dari program percobaan yang akan mulai diterapkan pada Agustus 2026. Program itu dijalankan bersama Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.
Laporan Washington Free Beacon, yang mengutip sumber dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, menyebut syarat deposit diberlakukan untuk memastikan pemohon visa memiliki kemampuan finansial selama berada di AS sehingga tidak bergantung pada bantuan yang berasal dari pajak masyarakat Amerika.
Berlaku Awal untuk Calon Imigran dari Republik Dominika
Pada tahap awal implementasi, kebijakan deposit keamanan tersebut hanya diterapkan kepada calon imigran tertentu dari Republik Dominika.
Pemerintah AS membuka kemungkinan kebijakan serupa diperluas kepada pemohon visa dari negara lain setelah tahap uji coba selesai.
Bagian dari Kebijakan Imigrasi Donald Trump
Sejak dilantik sebagai Presiden ke-47 Amerika Serikat pada awal 2025, Donald Trump telah menegaskan komitmennya untuk menekan migrasi ilegal dan menjalankan deportasi dalam skala besar.
Ia juga menetapkan keadaan darurat nasional guna menangani krisis di wilayah perbatasan Amerika Serikat.
Kebijakan deposit visa ini menjadi salah satu langkah yang sejalan dengan pendekatan pemerintahannya dalam memperketat sistem keimigrasian.
Tangguhkan Proses Visa Migran
Sebelumnya, pada 2025, pemerintah Amerika Serikat juga menangguhkan proses pemberian visa migran untuk 75 negara tanpa batas waktu sebagai bagian dari kebijakan imigrasi yang lebih ketat.
Mengutip CNN, penangguhan tersebut berlaku untuk izin tinggal migran, seperti visa kerja maupun visa untuk bergabung dengan keluarga di Amerika Serikat.
Sementara itu, visa pelajar dan visa turis tidak termasuk dalam kebijakan penangguhan tersebut. Dengan demikian, perjalanan ke Amerika Serikat menggunakan visa wisata, termasuk untuk menyaksikan Piala Dunia 2026, tetap diperbolehkan.
Langkah itu berkaitan dengan pengetatan pemeriksaan imigrasi berdasarkan aturan "beban publik", yang ditujukan kepada pemohon yang dinilai berpotensi membebani keuangan negara dan layanan publik Amerika Serikat.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangannya untuk menolak calon imigran yang diperkirakan akan menjadi beban bagi Amerika Serikat dan memanfaatkan bantuan dari negara serta rakyat Amerika,” ujar Juru Bicara Departemen Luar Negeri, Tommy Pigott, dalam pernyataannya pada Rabu (14/1/2025) dikutip CNN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Basarnas menyiapkan 12 penyelam terbaik untuk operasi bawah laut mencari korban KM Virgo Transport 8 pada hari kedelapan.
Anggaran MBG terserap Rp139,77 triliun hingga 16 September 2026. BGN masih memiliki sekitar Rp79 triliun untuk penyaluran hingga akhir tahun.
Veda Ega Pratama melesat dari P19 ke P4 di Moto3 Austria 2026 sebelum terkena double Long Lap Penalty dan finis P13.
NTP nasional mencapai rekor 129,19 pada Agustus 2026, naik 1,05% dari Juli. Pemerintah juga menekan biaya pupuk dan menjamin harga gabah.
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
MRS 2026 putaran empat menjadi uji coba perangkat elektronik Sirkuit Mandalika sekaligus menjaga grip lintasan menjelang MotoGP Indonesia 2026.