Advertisement
Dede 'Pembawa Bendera' saat Demo Mengaku Disetrum Polisi
Ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Lutfi Alfiandi alias Dede diduga terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi 30 September 2019. Ia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Advertisement
Ia mengaku dipukul dan disetrum agar mengakui perbuatannya melempar batu ke polisi. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin. Lutfi menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
BACA JUGA
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi membantah kesaksian Lutfi. Dia menyebut pihak Kepolisian bersikap humanis.
"Tidak ada, tidak benar itu. Kan [ditangkap] ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pengakuan Lutfi itu dibuktikan di pengadilan. "Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan, serta hakim meyakininya. Saya sangat berharap ada perintah pengadilan untuk penyidikan permasalahan tersebut. Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya," kata anggota Kompolnas, Andrea Pulungan saat dihubungi, Selasa (21/1/2020) malam.
Andrea menyebut Kompolnas tak bisa turun tangan menindaklanjuti pengakuan itu. Meski begitu, Kompolnas akan menerima laporan jika didukung alat bukti.
"Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu kecuali, jika ada bukti bukti sesuai alat bukti dalam KUHAP yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat ke Kompolnas dan sebaiknya sebelum putusan pengadilan," ujarnya.
Dia menyebut polisi bisa saja mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Pengusutan itu juga harus dibekali dengan putusan pengadilan atau bukti lain.
"Bisa saja, tapi tetap harus ada bukti permulaan, baik dari putusan pengadilan atau mungkin juga ada alat bukti lain seperti saksi, petunjuk rekaman video atau foto," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : detik.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kurangi Hujan, Modifikasi Cuaca Dilakukan di Semarang dan Grobogan
- Polisi: Ibu Mahasiswa Unud Tak Ingin Proses Hukum Kematian Anaknya
- Walhi Sebut Ada Potensi Pencemaran Lingkungan di Proyek PSEL
- Bupati Bantul Minta APBKal Alokasikan untuk Penanganan Sampah Organik
- Daftar Daerah di Jatim yang Mengalami Kenaikan Upah per 1 November
- Ekspor Sektor Ekonomi kreatif Capai Rp215 Triliun di Pertengahan 2025
- Timor Leste Akan Ditetapkan Jadi Anggota ASEAN 28 Oktober
Advertisement
Advertisement




