Pria Pacitan Disiram Cairan Kimia saat Berangkat ke Pasar
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Ilustrasi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Lutfi Alfiandi alias Dede diduga terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi 30 September 2019. Ia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.
Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.
Ia mengaku dipukul dan disetrum agar mengakui perbuatannya melempar batu ke polisi. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin. Lutfi menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi membantah kesaksian Lutfi. Dia menyebut pihak Kepolisian bersikap humanis.
"Tidak ada, tidak benar itu. Kan [ditangkap] ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pengakuan Lutfi itu dibuktikan di pengadilan. "Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan, serta hakim meyakininya. Saya sangat berharap ada perintah pengadilan untuk penyidikan permasalahan tersebut. Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya," kata anggota Kompolnas, Andrea Pulungan saat dihubungi, Selasa (21/1/2020) malam.
Andrea menyebut Kompolnas tak bisa turun tangan menindaklanjuti pengakuan itu. Meski begitu, Kompolnas akan menerima laporan jika didukung alat bukti.
"Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu kecuali, jika ada bukti bukti sesuai alat bukti dalam KUHAP yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat ke Kompolnas dan sebaiknya sebelum putusan pengadilan," ujarnya.
Dia menyebut polisi bisa saja mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Pengusutan itu juga harus dibekali dengan putusan pengadilan atau bukti lain.
"Bisa saja, tapi tetap harus ada bukti permulaan, baik dari putusan pengadilan atau mungkin juga ada alat bukti lain seperti saksi, petunjuk rekaman video atau foto," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : detik.com
Pria di Pacitan menjadi korban penyiraman cairan kimia saat hendak ke pasar. Korban mengalami luka bakar dan dirujuk ke rumah sakit.
Cuaca Jogja Sabtu ini berawan dengan potensi hujan lokal. BMKG ingatkan hujan bisa turun tiba-tiba siang–sore hari.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Sabtu 16 Mei 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Cek jam keberangkatan favorit, tarif Rp8.000, dan rute lengkap Yogyakarta–Solo.
Jadwal terbaru Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 lengkap. Simak jam keberangkatan, tips hindari kehabisan tiket, dan jam sibuk penumpang.
Jadwal DAMRI Jogja ke YIA 2026 lengkap dengan tarif Rp80.000. Transportasi praktis, nyaman, dan bebas ribet menuju bandara.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA 2026 dari Tugu Jogja ke bandara. Solusi cepat, bebas macet, dan tepat waktu untuk kejar pesawat.