Advertisement
Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG– Hidup Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) kini berkahir di penjara.
Keduanya dijerat pasal berlapis mulai penipuan, penyebaran berita bohong, hingga membuat resah masyarakat. Raja dan ratu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Advertisement
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, semua atribut kerajaan yang berlokasi di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah fiktif alias palsu dan dibuat sendiri. Penyidik Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah tim ahli mulai dari ahli sejarah hingga ahli hukum pidana.
“Dari kesimpulan sejumlah tim ahli disertai barang bukti yang ada, kata Kapolda, kedua tersangka melanggar sejumlah pasal mulai dari pasal penipuan karena meminta dan menjajikan sejumlah uang kepada para anggotanya, membuat keresahaan di tengah masyarakat, hingga pasal penyebaran berita bohong karena mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit,” ungkap Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
BACA JUGA
Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perlengkapan keratin, uang tunai yang dihimpun para pelaku dari anggotanya, hingga sejumlah dokumen palsu terkait pengklaiman diri sebagai penerus Kerajaan Majapahit.
"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko.
Menurut Rycko, alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.
Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. "Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement

Dinkes DIY Selidiki Penyebab Keracunan MBG di SMAN 1 Jogja
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Keracunan MBG SMAN 1 Jogja, Operasional SPPG Disetop
- Promosi dan Kolaborasi Kunci Sukses Wisata di Bantul
- Belum Menang di Laga Sore, PSIM Jogja Tak Gentar Lawan Persita
- Generasi Muda dan UMKM Jadi Kunci Hidupkan Batik Jogja
- BPBD Sleman Teliti Penyebab Joglo Ambruk, Tiga Korban Masih Dirawat
- Markas OPM di Kampung Soanggama Papua Diambilalih TNI
- Angka Kriminalitas di Bantul Diklaim Turun, Ini Kasus yang Menonjol
Advertisement
Advertisement