Bahlil Siapkan Skema Dana Bioetanol, E10 Dimulai pada 2027
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Ratu Keraton Agung Sejagat/Instagram
Harianjogja.com, SEMARANG– Hidup Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat Totok Santosa (42) dan Fanni Aminadia (41) kini berkahir di penjara.
Keduanya dijerat pasal berlapis mulai penipuan, penyebaran berita bohong, hingga membuat resah masyarakat. Raja dan ratu itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jateng.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, semua atribut kerajaan yang berlokasi di Desa Pogung, Kecamatan Bayan, Purworejo adalah fiktif alias palsu dan dibuat sendiri. Penyidik Polda Jawa Tengah juga menggandeng sejumlah tim ahli mulai dari ahli sejarah hingga ahli hukum pidana.
“Dari kesimpulan sejumlah tim ahli disertai barang bukti yang ada, kata Kapolda, kedua tersangka melanggar sejumlah pasal mulai dari pasal penipuan karena meminta dan menjajikan sejumlah uang kepada para anggotanya, membuat keresahaan di tengah masyarakat, hingga pasal penyebaran berita bohong karena mengaku sebagai penerus Kerajaan Majapahit,” ungkap Kapolda Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Selain menahan kedua tersangka, penyidik Polda Jateng juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari perlengkapan keratin, uang tunai yang dihimpun para pelaku dari anggotanya, hingga sejumlah dokumen palsu terkait pengklaiman diri sebagai penerus Kerajaan Majapahit.
"Dari aspek yuridis, kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup kuat untuk meningkatkan tahap ke penyidikan. Tanggal 14 (Januari) kemarin sudah ditetapkan tersangka," kata Rycko.
Menurut Rycko, alat bukti yang pertama yakni motif menarik uang dari masyarakat dan simbol-simbol kerajaan palsu. Keduanya menawarkan harapan untuk menarik orang menjadi pengikutnya.
Rycko menegaskan, fenomena kemunculan Keraton Agung Sejagat ini merupakan kasus tindak kriminal atau penipuan. "Kasus ini kriminal atau penipuan bukan budaya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Pemerintah menyiapkan skema pendanaan bioetanol untuk mendukung penerapan E10 pada 2027 tanpa membebani konsumen dan tetap menguntungkan petani.
Gempa M7,7 yang berpusat di Nagekeo dirasakan di Kota Bima. Satu rumah rusak sedang, Gudang Bulog dan plafon masjid juga terdampak.
IMI menghentikan sementara drag race di lintasan non-permanen seperti jalan raya dan kompleks perumahan di seluruh Indonesia.
Sebanyak 68 foto jurnalistik ANTARA dipamerkan di Titik Nol Kilometer Jogja pada 14-21 Agustus untuk menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI.
Pemerintah menargetkan pembiayaan RAPBN 2027 sebesar Rp671,2 triliun, turun 8,6% dari outlook 2026 yang mencapai Rp734,3 triliun.
Imigrasi Parepare mendeportasi WN Malaysia yang overstay 101 hari melalui jalur laut dari Parepare-Nunukan menuju Tawau.