Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Batu di area Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo.-iNews.id/Joe Hartoyo
Harianjogja.com, PURWOREJO--Keberadaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah dikeluhkan warga.
Warga Desa Pogung Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo geger dengan kemunculan Keraton Agung Sejagat di wilayahnya. Mereka menolak dan menilai kegiatan keraton menganggu masyarakat sekitar.
Tokoh masyarakat setempat Jumeri mengatakan, keraton yang dipimpin Totok Santosa Hadiningrat ini kerap menggelar ritual seperti membakar dupa hingga bersorak di malam hari.
"Itu ada bakar-bakar dupa dan lain-lain. Di bawah batu itu ada ayam mati. Tengah malam lebih orang tepuk-tepuk, sorak-sorak," ujarnya, Senin (13/1/2020).
Dia menilai kegiatan Keraton Agung Sejagat sudah menganggagu warga beristirahat. Jumeri mengaku baru mengetahui rumah Totok Santosa Hadiningrat sebagai keraton beberapa hari setelah gelaran kirab pada Jumat (10/1/2020).
"Kalau malam-malam sorak-sorat pakai speaker lagi. Lebih dari jam 12.00 malam," katanya.
Secara tegas, Jumeri menolak kehadiran Keraton Agung Sejagat dan meminta pemerintah segara turun tangan.
"Kalau saya ini benar-benar enggak cocok," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.
Kepala BNPB Suharyanto meminta maaf dan mengklarifikasi pernyataan soal aktivitas masyarakat tetap normal di tengah karhutla dan kabut asap.
OJK mencabut izin usaha 15 BPR dan BPRS hingga September 2026. Simak daftar bank, lokasi, serta mekanisme penanganan nasabah.