Advertisement

Promo November

Ini Potensi Besar Natuna yang Bikin China Ingin Mencaploknya

Desyinta Nuraini
Kamis, 02 Januari 2020 - 21:07 WIB
Budi Cahyana
Ini Potensi Besar Natuna yang Bikin China Ingin Mencaploknya Sejumlah kapal asing yang tertangkap pihak berwenang akan ditenggelamkan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Perairan di wilayah Natuna memiliki potensi ikan yang cukup besar sehingga mendorong negara lain tergiur mencaplok wilayah kedaulatan Indonesia tersebut.

Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi sumberdaya ikan laut Natuna berdasarkan studi identifikasi potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Provinsi Kepulauan Riau tahun 2011 adalah sebesar 504.212,85 ton per tahun atau sekitar hampir 50% dari potensi wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan (80% dari potensi lestari) mencapai 403.370 ton.

Advertisement

WPP 711 sendiri melingkupi perairan Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan. Pada 2014, pemanfaatan produksi perikanan tangkap Kabupaten Natuna mencapai 233.622 ton atau mencapai 46% dari total potensi lestari sumberdaya ikan. Komoditas perikanan tangkap potensial Kabupaten Natuna terbagi dalam dua kategori, yaitu ikan pelagis dan ikan demersal.

Potensi ikan pelagis Kabupaten Natuna mencapai 327.976 ton/tahun, dengan jumlah tangkapan yang dibolehkan sebesar 262.380,8 ton/tahun (80% dari potensi lestari). Pada 2014, tingkat pemanfaatan ikan pelagis hanya mencapai 99.037 atau 37.8% dari total jumlah tangkapan yang dibolehkan. Selebihnya yaitu sebesar 163.343,8 ton/tahun(62.25%) belum dimanfaatkan.

Selain jenis ikan pelagis, ikan demersal juga memiliki peluang produksi yang tidak kalah besar. Potensi ikan demersal di Kabupaten Natuna mencapai 159.700 ton/tahun, tingkat pemanfaatan pada 2014, hanya sebesar 40.491 ton (25.4% dari potensi lestari). Artinya, masih ada sekitar 119.209 ton/tahun (74.6%) ikan demersal yang belum dimanfaatkan di Kabupaten Natuna.

"Potensinya (ikan) lumayan besar," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Aryo Hanggono kepada Bisnis, Kamis (2/1/2020).

Natuna yang merupakan bagian dari WPP  711 adalah daerah konflik. Secara administratif, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar zona ekonomi eksklusif (ZEE) Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan Batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia, perbatasan darat Indonesia – Malaysia di Provinsi Kalimantan Barat.

Di sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung; di sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, batas laut Indonesia – Singapura, batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia.

Secara umum, WPP 711 di sebelah utara berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Vietnam; di sebelah timur berbatasan dengan batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia sebelah timur, diteruskan ke arah Selatan dan berhenti di Tanjung Datu, kemudian diteruskan  ke Provinsi Kalimantan barat hingga Tanjung Sambar yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Ketapang.

Di sebelah selatan berbatasan dengan Tanjung Sambar kemudian ditarik garis menuju ke perbatasan Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung dan Kabupaten Ogan Komiring Ilir, Provinsi Sumatera Selatan melalui pulau paling Selatan Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung.

Di sebelah barat berbatasan dengan pantai Timur Pulau Sumatera hingga perbatasan antara Kabupaten Siak dengan Kabupaten Palalawan, Provinsi Riau kemudian ditarik garis ke ujung Selatan Pulau Rantau, kemudian ditari garis ke ujung Selatan Pulau Topang, diteruskan ke ujung Selatan Pulang Rangsang, garis dilanjutkan ke ujung Selatan Pulau Karimun, menyusuri pantai Barat hingga ujung Utara Pulau Karimun, menyusuri batas laut antara RI dan Singapura, ke arah Utara mengikuti batas terluar ZEE Indonesia – Malaysia sebelah Barat.

Dengan batas-batas teraebut, Aryo menegaskan China tidak memiliki hak di wilayah perairan Natuna. Apalagi China telah meratifikasi hukum laut internasional (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) pada 1982.

"Seharusnya mereka paham betul kalau di UNCLOS tidak dikenal apa yang dituntut oleh China. Seharusnya kalau ZEE sudah final delimitasinya," tegas dia.

Saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk memberikan sikap tegas, sejak kapal coast guard China memasuki wilayah Natuna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Kasus ASN Ikut Kampanye Pilkada Ditangani Bawaslu Bantul

Bantul
| Sabtu, 23 November 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement