Advertisement
Tak Berizin, 3 Travel Umrah di Semarang Ditutup Satgas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilakukan oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai PPIU.
Dikutip dari siaran resmi, Minggu (29/12/2019), ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Semarang. Ketiga travel Non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.
Advertisement
Ketuga Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin di Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah, dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris.
“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.
“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.
"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
Advertisement

Hasil Investigasi Kebocoran Soal ASPD, Guru SMPN 10 Jogja Tidak Terbukti Membocorkan Soal
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
- Jawa Barat dan Riau Jadi Pilot Project Zero ODOL
- Pegadaian Edukasi Pegawai Istana Kepresidenan soal Investasi Emas
- Kemensos Sebut 66 Sekolah Rakyat Siap Berdiri Tahun Ini
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- PPATK Sebut Perputaran Dana Judi Online Bisa Tembus Rp150,36 Triliun Selama 2025
- Akhirnya, Paus ke-267 Gereja Katolik Terpilih
Advertisement