Advertisement
Tak Berizin, 3 Travel Umrah di Semarang Ditutup Satgas
Jemaah umrah di Masjidil Haram - Reuters/Amr Abdallah Dalsh
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilakukan oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai PPIU.
Dikutip dari siaran resmi, Minggu (29/12/2019), ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Semarang. Ketiga travel Non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.
Advertisement
Ketuga Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin di Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah, dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris.
“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.
“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.
"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Kakak Beradik Jadi Tersangka Pemerkosaan di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Xpress Senin 15 Desember 2025
- Geopark Jogja Gencarkan Edukasi Pelajar Lewat Riset Berkelanjutan
- Siswa SMKN 2 Depok Teliti Gunung Gamping yang Tergerus
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 15 Desember 2025
- Daftar Wilayah Bantul Terdampak Pemadaman Listrik Senin 15 Desember
- Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Libur Nataru, Penumpang Pesawat Diproyeksi Tembus 5 Juta
Advertisement
Advertisement




