Advertisement
Tak Berizin, 3 Travel Umrah di Semarang Ditutup Satgas

Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Penertiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dilakukan oleh Satgas Umrah Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Ibadah Umrah. Mereka menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Semarang, Jawa Tengah. Sidak dilakukan ke kantor travel umrah yang tidak mengantongi izin sebagai PPIU.
Dikutip dari siaran resmi, Minggu (29/12/2019), ada tiga travel yang tidak memiliki izin sebagai PPIU dihentikan operasionalnya oleh Satgas Umrah di Semarang. Ketiga travel Non PPIU itu adalah PT ABI, PT SS dan BNI. Dari ketiganya, ada yang telah beroperasi lebih dua tahun.
Advertisement
Ketuga Tim Satgas Umrah M. Ali Zakiyuddin menyampaikan pihaknya telah menghentikan tiga travel umrah tak berizin di Semarang. Ada dua yang baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata dari Pemerintah Daerah, dan ada satu travel yang baru sebatas akte notaris.
“Ketiganya tidak diperbolehkan menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah. Maka Satgas meminta mereka untuk menghentikan operasionalnya,” tegasnya.
Di hadapan Satgas Umrah, pimpinan Travel PT ABI mengakui bahwa travelnya baru memiliki izin sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW), belum memiliki izin sebagai PPIU. Pemberangkatan jemaahnya dilakukan bekerjasama dengan travel yang sudah memiliki izin sebagai PPIU.
Namun, kerja sama itu melanggar aturan yang ditetapkan. Ke depan, PT ABI mengakui siap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Agama.
“Saya mengakui belum memiliki izin sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Dan saya akan mengajukan izin PPIU apabila moratorium izin umrah sudah dibuka,” ujar pimpinan ABI Tour.
Sementara itu, travel BNI yang tidak memiliki legalitas sebagai BPW, bersedia untuk menurunkan atributnya dan media promosi umrah yang sudah terpasang di sekitar kantor.
Kasi Identifikasi dan Penanganan Masalah Ibadah Umrah Kemeterian Agama yang juga menjadi salah satu anggota tim Satgas Umrah, Ali Machzumi menyampaikan bahwa untuk memastikan kesungguhan ketiga travel tersebut, para pimpinan travel diminta membuat surat pernyataan bermaterai. Pernyataan ini akan menjadi pegangan dan kontrol Satgas Umrah ke depan.
"Satgas meminta pimpinan travel-travel menuangkan janji dalam pernyataan untuk tidak akan mengoperasikan lagi perusahaan dalam penyelenggaraan umrah. Travel juga harus mengembalikan seluruh biaya perjalanan ibadah umrah yang sudah dibayarkan oleh jemaah yang belum diberangkatkan,” ujar Ali.
Anggota Satgas Umrah dari unsur PPATK Andre Maytadi menambahkan bahwa langkah Satgas Umrah ini sebagai langkah awal dan preventif. Diharapkan travel-travel ini mengikuti aturan yang ada dalam beroperasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anies Sebut Pembangunan IKN Timbulkan Ketimpangan Baru, Jokowi: Justru Sebaliknya
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
Advertisement

Korpri Siap Melayani, Berkontribusi dan Berinovasi untuk Negeri
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement