Advertisement
Kemenag Cabut Izin 3 Biro Umrah
Suasana Masjidil Haram diambil dari Balcony The Makkah Clock Tower Museum, Mekah, Arab Saudi, Jumat (6/9/2019). Pascamusim haji, Masjidil Haram kini dipadati jamaah umrah yang datang dari berbagai negara. ANTARA - Hanni Sofia
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG - Kementerian Agama mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi dijatuhkan setelah ketiganya terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan bahwa sanksi pencabutan izin penyelenggaraan untuk tiga PPIU itu dijatuhkan karena beberapa sebab, seperti memberikan pelayanan yang tidak optimal, dan meminjamkan legalitas ke pihak lain.
Advertisement
“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (29/11/2019).
Ketiga PPIU yang telah dicabut izinnya adalah PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Perusahaan-perusahaan tersebut juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU berizin di aplikasi Umrah Cerdas.
BACA JUGA
Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M. Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada 4 PPIU.
Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” tegasnya.
Zaki menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
Selain itu, dia mengimbau agar PPIU jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil meminta biaya dalam jumlah tertentu.
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra, menjelaskan sejak awal 2019 Kemenag telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak 5 PPIU dicabut izinnya.
Sebelumnya, 2 PPIU yang dicabut izinnya adalah PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi. Sementara itu, ada 7 PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
“Penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah,” tuturnya.
Noer menyebutkan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menghadirkan Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : kemenag.go.id/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bareskrim Telusuri Penyelidikan Kayu Gelondongan Garoga di Sumut
- Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
- Forum Sesepuh NU Desak Penetapan Pj PBNU Ditunda Sesuai Aturan
- Edukasi Vaksin HPV Diperluas Lewat Gerakan Jaga Bersama
- Gerindra Copot Mirwan dari Ketua DPC Aceh Selatan
Advertisement
Bantuan LKS Sleman Tetap Berlanjut dan Diatur Ulang pada 2026
Advertisement
Treasure Bay Bintan Jadi Destinasi Wisata Terbaik di WIA 2025
Advertisement
Berita Populer
- SmartTube Android TV Disusupi, Google Play Protect Bertindak
- Luis Enrique Nilai PSG Pantas Menang 5-0 Atas Rennes
- 45.032 Warga Sumut Masih Mengungsi Akibat Bencana Alam
- Kronologi Dua Peserta SLU 2025 Meninggal
- Taiwan Blokir Xiaohongshu Akibat Risiko Keamanan dan Penipuan
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 8 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Senin 8 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



