Advertisement

Polisi Temukan Harimau, Rusa dan Burung di Rumah Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol pada Pelajar SMA

Newswire
Kamis, 26 Desember 2019 - 13:17 WIB
Nina Atmasari
Polisi Temukan Harimau, Rusa dan Burung di Rumah Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol pada Pelajar SMA Satwa yang disita di rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah tersangka pelaku aksi koboi yang todongkan senjata api kepada siswa SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasilnya, selain menemukan peluru aktif, petugas juga menemukan satwa yang sudah diawetkan.

Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi  yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Advertisement

Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatra, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara yang diduga dari perairan Amerika.

Saat penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan. Saat itu AM tampak menggunakan baju tahanan.

Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.

Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.

Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam  Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".

Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".

"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wanita Berkebaya Gelar Aksi dengan Mata Tertutup di Tugu Jogja, Merespons Jelang Pembacaan Putusan MK

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 23:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement