Advertisement
Polisi Temukan Harimau, Rusa dan Burung di Rumah Pengemudi Lamborghini yang Todongkan Pistol pada Pelajar SMA
Satwa yang disita di rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggeledah rumah tersangka pelaku aksi koboi yang todongkan senjata api kepada siswa SMA di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hasilnya, selain menemukan peluru aktif, petugas juga menemukan satwa yang sudah diawetkan.
Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menyita satwa-satwa dilindungi yang telah diawetkan tersebut dari rumah tersangka di Jalan Jambu, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Advertisement
Jenis offset yang disita yakni satu ekor Harimau Sumatra, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka AM juga menyimpan offset buaya muara yang diduga dari perairan Amerika.
Saat penyitaan Polisi juga menghadirkan tersangka AM yang dibawa dari Polres Jakarta Selatan. Saat itu AM tampak menggunakan baju tahanan.
BACA JUGA
Polisi juga menghadirkan petugas dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan penyitaan.
Penyitaan offset hewan yang dilindungi tersebut dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama dan Kasat Reskrim Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Atas temuan tersebut tersangka AM kembali dikenai pasal pidana terkait kepemilikan atau menyimpan offset satwa yang dilindungi.
Tersangka AM dikenai UU No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya terutama diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b yang menyebutkan, "Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati".
Huruf d berbunyi, "Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi".
"Tersangka AM terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai ketentuan yang diatur dalam undang-undang," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Badan Gizi Nasional Hentikan Operasional 1.528 SPPG
- Teror Air Keras: RSCM Ungkap Kondisi Aktivis KontraS Andrie Yunus
- Iran Izinkan Kapal Negara Sahabat Lewati Hormuz di Tengah Blokade
- Produksi Sampah di Bantul Naik 8 Persen Selama Libur Lebaran
- Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Rangkasbitung-Cileles Ditutup Sementara
- Meta PHK 700 Karyawan, Alihkan Fokus dari Metaverse ke AI
- Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus
Advertisement
Advertisement






