Harga Beras Dipantau di 458 Titik, Mafia Beras Jadi Sasaran
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). /Suara.com-Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam, Kivlan Zen menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Sebelum menjalani sidang itu, ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan merasa dipermainkan oleh polisi yang didalangi oleh eks Menkopolhukam Wiranto.
"Pokoknya saya tidak bersalah, semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi, polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya, saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan kepada wartawan di PN Jakpus, Rabu (18/12/2019).
Kivlan juga membantah tudingan jika dirinya memberikan uang kepada Iwan yang merupakan terdakwa lain dalam kasus ini. Uang itu dituduh dipakai untuk pembelian senjata.
"Kalau saya memberi uang memang dalam rangka supersemar [surat perintah sebelas maret] kepada Iwan. Tapi tidak untuk senjata, tapi dipaksakan [pembelian senjata] karena politik," jelasnya.
Diketahui, Kivlan akan akan membacakan sendiri eksepsinya di muka pengadilan hari ini. Pantauan Suara.com, Kivlan datang ke PN Jakpus sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan kursi roda didampingi kuasa hukumnya Tonin Tachta.
Kivlan yang masih menjalani perawatan pasca operasi pengangkatan partikel granat nanas di kakinya terlihat menggunakan masker, jaket tebal, dan syal di lehernya.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintah memantau 458 titik di 240 kabupaten dan kota untuk menjaga harga dan mutu beras serta memberantas mafia beras.
Jay Idzes cedera saat Sassuolo vs Juventus. Kondisinya belum pasti jelang Timnas Indonesia tampil di FIFA ASEAN Cup 2026.
Purbaya Yudhi Sadewa bikin netizen penasaran lewat caption “Udah siap belum?” setelah tak lagi menjabat Menteri Keuangan.
Harga emas Pegadaian hari ini 15 September 2026 untuk Antam, UBS, dan Galeri 24 lengkap dengan harga jual serta buyback.
Macklemore dicoret dari sisa tur Ed Sheeran di AS setelah dukung Palestina. Sejumlah venue disebut menolak konser jika ia tetap tampil.
Harga rumah Yogyakarta mencapai median Rp2 miliar pada Agustus 2026. Harga naik 14,3%, sedangkan listing turun 27,4%.