Advertisement
Erick Thohir Larang BUMN Membagikan Suvenir, Alasannya Efisiensi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan-perusahaan BUMN untuk membagikan suvenir saat menggelar rapat umum pemegang saham.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya yang ditujukan kepada Direksi BUMN, Dewan Komisaris BUMN, Dewan Pengawas BUMN.
Advertisement
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada Persero atau rapat pembahasan bersama pada Perum.
BACA JUGA
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Namun terdapat pengeculian dengan catatan dalam surat edaran tersebut yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan pelat merah yang berstatus perusahaan publik.
“Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia, Deddy Corbuzier: Hati Saya Sangat Hancur
- Ada Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran 2026, Ini Daftar Ruasnya
- Pejabat Kongres: AS Belum Punya Pertahanan Memadai Hadapi Drone Shahed
- BGN Pecat Kepala SPPG Tanjung Kesuma Terkait Dugaan Pencabulan Anak
- YouTuber Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Fitnah Azizah Salsha
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Minggu 8 Maret 2026, Simak Waktunya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Clongop Gedangsari Ditutup, Penanganan Permanen Tunggu Kajian
- Pemkab Sleman Terbitkan SE Borong Bareng Produk UMKM Jelang Lebaran
- Penjualan Tiket KA Lebaran Daop 6 Jogja Tembus 272 Ribu
- FAM Hormati Putusan CAS, Bayar Denda Rp7,6 Miliar
- Kasus Hibah Pariwisata Sleman, Tuntutan JPU Digelar pada 13 Maret
- Catat! Jadwal SIM Keliling Gunungkidul, Ada Layanan Saturday Night
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 7 Maret 2026
Advertisement
Advertisement








