Advertisement
Erick Thohir Larang BUMN Membagikan Suvenir, Alasannya Efisiensi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan-perusahaan BUMN untuk membagikan suvenir saat menggelar rapat umum pemegang saham.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya yang ditujukan kepada Direksi BUMN, Dewan Komisaris BUMN, Dewan Pengawas BUMN.
Advertisement
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada Persero atau rapat pembahasan bersama pada Perum.
BACA JUGA
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Namun terdapat pengeculian dengan catatan dalam surat edaran tersebut yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan pelat merah yang berstatus perusahaan publik.
“Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Satu Abad NU, Diperingati dengan Peluncuran Buku Sejarah Tokoh
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026
- Catat Jam Keberangkatan KRL Jogja-Solo Akhir Pekan Ini
- Monitoring Program MBG Pastikan Gizi Tepat dan Ekonomi Lokal Tumbuh
- Setelah Mahendra Siregar, Wakil Ketua OJK Ikut Mengundurkan Diri
- Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Jenazah di TPU Tegal Alur
- Sleman Bangun Fasilitas Panjat Tebing Standar Internasional di Ngaglik
- Kawasan Industri Sentolo Dilirik Perusahaan Farmasi dan Kosmetik
Advertisement
Advertisement



