Advertisement
Erick Thohir Larang BUMN Membagikan Suvenir, Alasannya Efisiensi
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir aat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019). - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melarang perusahaan-perusahaan BUMN untuk membagikan suvenir saat menggelar rapat umum pemegang saham.
Adapun larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : SE-8/MBU/12/2019 tentang larangan memberikan souvenir atau sejenisnya yang ditujukan kepada Direksi BUMN, Dewan Komisaris BUMN, Dewan Pengawas BUMN.
Advertisement
Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa maksud dan tujuan penerbitan surat edaran itu adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.
Ruang lingkup surat edaran tersebut adalah larangan pemberian suvenir atau sejenisnya dalam penyelenggaraan rapat umum pemegang saham pada Persero atau rapat pembahasan bersama pada Perum.
BACA JUGA
“Dalam rangka efisiensi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik [good corporate governance], setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada Persero dan Rapat Pembahasan Bersama pada Perum, dilarang untuk memberikan suvenir atau sejenisnya kepada siapapun,” seperti yang tertulis dalam surat edaran tersebut.
Namun terdapat pengeculian dengan catatan dalam surat edaran tersebut yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan pelat merah yang berstatus perusahaan publik.
“Khusus untuk Persero Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham, dimungkinkan pemberian suvenir kepada pihak pemegang saham selain Negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- 22 Biksu Sri Lanka Ditangkap Bawa 110 Kg Ganja dari Thailand
- Suhu Tembus 34C! Tangerang Raya Jadi Wilayah Terpanas Jabodetabek
- Jejak Kelam Washington Hilton: Dua Insiden Penembakan Presiden AS
Advertisement
SIM Keliling Sleman Hari Ini Selasa 28 April 2026: Di Candibinangun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Jumhur Siapkan Keppres Mitigasi PHK, Industri Diminta Tahan Diri
Advertisement
Advertisement








