Advertisement
Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya Melawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Helmy Yahya dicopot dari jabatan Direktur Utama Televisi Republik Indonesia (TVRI)oleh Dewan Pengawas TVRI berdasarkan SK Dewan Pengawas Nomor 3/2019.
“Memutuskan, menonaktifkan sementara Sdr. Helmy Yahya sebagai direktur utama lembaga penyiaran TVRI. Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia," demikian keterangan SK yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Kamis (5/12/2019).
Advertisement
Posisi Helmy Yahya akan digantikan oleh Supriyono sebagai Plt. Harian Direktur Utama lembaga penyiaran TVRI. Saat ini, Supriyono adah Direktur Teknik TVRI.
Keputusan ini berlaku mulai SK tersebut ditandatangani yaitu pada Rabu, 4 Desember 2019.
Helmy ditunjuk sebagai Direktur Utama TVRI untuk periode 2017 hingga 2022 oleh Dewan Pengawas LPP TVRI Pada 24 November 2017. Saat itu, dia mengatakan memiliki empat prioritas kerja untuk membenahi stasiun televisi milik pemerintah itu.
Salah satu prioritas kerjanya selama lima tahun menjabat adalah mengemas ulang program-program di TVRI dengan tampilan yang kekinian dengan mengidupkan kembali dengan tampilan kekinian adalah acara kuis dan sejumlah acara sinema elektronik.
Prioritas kedua yang akan dilakukannya adalah penyegaran Sumber Daya Manusia dengan membuka kesempatan yang sebesar-besarnya untuk generasi milenial berkarya di TVRI. Ketiga, dia juga akan memperbaiki administrasi dan kondisi keuangan di TVRI.
Keempat, adalah pembaruan teknologi penyiaran di TVRI. Menurutnya, TVRI harus memperbarui teknologi penyiaran yang digunakan agar bisa mencapai tampilan program yang kekinian.
Sementara, Helmy Yahya mengatakan surat keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran TVRI Nomor 3/2019 berkaitan dengan pencopotan dirinya cacat hukum.
“Saya tetap Dirut TVRI yang sah bersama seluruh direksi,” kata Helmy, Kamis (5/12/2019).
Dalam surat pernyataannya, Helmy menuturkan SK yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas pada (4/12/2019) kemarin adalah cacat hukum dan tidak mendasar.
Pasalnya, mengacu pada PP No.13/ 2005 pasal 24 ayat 4 disebutkan bahwa anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya apabila, pertama, tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, terlibat dala tindakan yang merugikan lembaga. Ketiga, dipidana karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Terakhir, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dalam pasal 22 (PP No.13/2005).
Helmy menyatakan dalam SK tersebut juga tidak dijelaskan alasan Dewan Pengawas yang menonaktifkan dirinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- Sekjen PDIP Berterima Kasih kepada Rakyat karena Kembali Menangi Pileg 2024
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
Advertisement
Advertisement