Advertisement
Upaya Pemakzulan Donald Trump Dimotivasi Partai Demokrat yang Membenci Dirinya
Presiden AS Donald Trump menandatangani selembar uang milik seorang tentara AS ketika dia berkunjung ke markas militer AS di Yokosuka, Tokyo, Jepang, Selasa (28/5/2019). - Reuters/Jonathan Ernst
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para ahli hukum konstitusional yang menjadi saksi ahli di depan Kongres AS menyatakan bahwa tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendorong Ukraina melakukan penyelidikan demi keuntungan politik merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Kesaksian itu merupakan dasar pertimbangan untuk tuduhan formal terhadap Trump.
Advertisement
Tiga profesor hukum yang dipilih oleh Partai Demokrat termasuk Jonathan Turley dari George Washington University menegaskan bahwa mereka percaya tindakan Trump merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Kesalahan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, menghalangi kerja Kongres dan penegakan keadilan.
BACA JUGA
Kesaksian para saksi kunci merupakan inti dari upaya Partai Demokrat untuk memakzulkan Trump. Akan tetapi, seorang profesor hukum yang dipilih oleh Partai Republik tidak setuju.
Dia mengatakan penyelidikan pemakzulan yang dipimpin Partai Demokrat adalah "omong kosong" dan "terburu-buru" selain tidak memiliki kesaksian dari orang-orang dengan pengetahuan langsung tentang peristiwa yang relevan.
Dia menambahkan bahwa bukti tidak menunjukkan Trump melakukan "tindak pidana.
Ketika Trump menuju kemungkinan pemakzulan di DPR yang dikontrol oleh Partai Demokrat, sejumlah anggota parlemen Republik berulang kali mencoba untuk mengganggu persidangan dengan mengajukan keberatan.
Penyelidikan pemakzulan diluncurkan pada September lalu dengan fokus pada permintaan Trump di Ukraina untuk melakukan investigasi yang dapat membahayakan saingan politiknya Joe Biden dari Partai Demokrat.
Pendukung Trump mengatakan upaya pemakzulan dimotivasi oleh perasaan Partai Demokrat yang membenci Trump sejak dia memenangkan pemilu 2016.
Sidang tersebut bertujuan memeriksa apakah tindakan Trump memenuhi syarat sebagai kejahatan berat yang dapat dihukum dengan pemakzulan berdasarkan Konstitusi AS.
Sebuah panel kemudian akan membuat rancangan pasal pemakzulan dakwaan formal terhadap Trump. Jika DPR menyetujui dakwaan itu, maka Senat kemudian akan mengadakan pengadilan tentang apakah akan memakzukal Trump.
Sementara itu, Trump membantah melakukan kesalahan ketika berada di London untuk pertemuan NATO seperti dikutip Reuters, Kamis (5/12/2019), Trump menyebut pemakzulan sebagai "lelucon" dan mempertanyakan patriotisme Partai Demokrat.
Dia malah bertanya apakah mereka sebenarnya mencintai negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Heboh Stasiun Gambir Jakarta Pusat Bocor Saat Hujan Deras
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Prameks Kamis 25 Desember 2025, Rute Jogja-Kutoarjo
- Tersesat di Merapi, Pemuda Asal DIY Ditemukan Meninggal
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 25 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- Jadwal dan Tarif Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 25 Desember 2025
- Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Kamis 25 Desember 2025
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
Advertisement
Advertisement




