Advertisement
Upaya Pemakzulan Donald Trump Dimotivasi Partai Demokrat yang Membenci Dirinya
Presiden AS Donald Trump menandatangani selembar uang milik seorang tentara AS ketika dia berkunjung ke markas militer AS di Yokosuka, Tokyo, Jepang, Selasa (28/5/2019). - Reuters/Jonathan Ernst
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Para ahli hukum konstitusional yang menjadi saksi ahli di depan Kongres AS menyatakan bahwa tindakan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendorong Ukraina melakukan penyelidikan demi keuntungan politik merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Kesaksian itu merupakan dasar pertimbangan untuk tuduhan formal terhadap Trump.
Advertisement
Tiga profesor hukum yang dipilih oleh Partai Demokrat termasuk Jonathan Turley dari George Washington University menegaskan bahwa mereka percaya tindakan Trump merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditolerir.
Kesalahan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan, menghalangi kerja Kongres dan penegakan keadilan.
BACA JUGA
Kesaksian para saksi kunci merupakan inti dari upaya Partai Demokrat untuk memakzulkan Trump. Akan tetapi, seorang profesor hukum yang dipilih oleh Partai Republik tidak setuju.
Dia mengatakan penyelidikan pemakzulan yang dipimpin Partai Demokrat adalah "omong kosong" dan "terburu-buru" selain tidak memiliki kesaksian dari orang-orang dengan pengetahuan langsung tentang peristiwa yang relevan.
Dia menambahkan bahwa bukti tidak menunjukkan Trump melakukan "tindak pidana.
Ketika Trump menuju kemungkinan pemakzulan di DPR yang dikontrol oleh Partai Demokrat, sejumlah anggota parlemen Republik berulang kali mencoba untuk mengganggu persidangan dengan mengajukan keberatan.
Penyelidikan pemakzulan diluncurkan pada September lalu dengan fokus pada permintaan Trump di Ukraina untuk melakukan investigasi yang dapat membahayakan saingan politiknya Joe Biden dari Partai Demokrat.
Pendukung Trump mengatakan upaya pemakzulan dimotivasi oleh perasaan Partai Demokrat yang membenci Trump sejak dia memenangkan pemilu 2016.
Sidang tersebut bertujuan memeriksa apakah tindakan Trump memenuhi syarat sebagai kejahatan berat yang dapat dihukum dengan pemakzulan berdasarkan Konstitusi AS.
Sebuah panel kemudian akan membuat rancangan pasal pemakzulan dakwaan formal terhadap Trump. Jika DPR menyetujui dakwaan itu, maka Senat kemudian akan mengadakan pengadilan tentang apakah akan memakzukal Trump.
Sementara itu, Trump membantah melakukan kesalahan ketika berada di London untuk pertemuan NATO seperti dikutip Reuters, Kamis (5/12/2019), Trump menyebut pemakzulan sebagai "lelucon" dan mempertanyakan patriotisme Partai Demokrat.
Dia malah bertanya apakah mereka sebenarnya mencintai negaranya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini: Waspada Hujan Sedang Kota Jogja-Sleman
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Cek Jam Berangkat Prameks Hari Ini, Rute Jogja-Purworejo
- Cek Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Hari Ini
- Perpanjang SIM Lebih Mudah, Ini Jadwal SIM Keliling Polda DIY
- Cek Rute Trans Jogja dan Tarif Nontunai Terbaru 2026
- SIM Keliling Bantul 25 Maret 2026, Cek Biaya dan Layanan
- Top Ten News Harianjogja.com, Rabu 25 Maret 2026, Puncak Arus Balik
- Perpanjang SIM di Jogja Kini Lebih Fleksibel, Cek Lokasi
Advertisement
Advertisement







