Advertisement
Wapres Ma'ruf Amin Sebut Ujian Nasional Akan Ada Penggantinya
Ilustrasi siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Senin (25/3/2019). - Antara/Syifa Yulinnas
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan menyiapkan standar pengukuran prestasi pendidikan nasional meski ujian nasional dihapus. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menuturkan ujian nasional (UN) berfungsi untuk mengukur capaian kamampuan anak Indonesia.
"Sekarang kan masih akan terus [UN] sampai 2020, tetapi sedang dicari pengganti dari UN untuk mengukur standar nasional kita," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Advertisement
Bentuk pengganti ujian nasional saat ini tengah dikaji oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ma'ruf menyebutkan tidak mudah menentukan bentuk ideal untuk mengukur capaian pendidikan secara nasional.
"Dulu sudah ditentukan lewat UN, tapi itu tidak bisa dijadikan ukuran yang valid untuk semua daerah. Nah kita sekarang carilah itu [bentuk evaluasi yang lebih valid]," kata Ma'ruf.
Ma'ruf mengharapkan Kemendikbud dapat segera menetapkan formulasi yang lebih tepat. Formulasi ini diharapkan menjadi solusi yang paling efektif mengukur capaian pendidikan nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sedang mematangkan rencana penghapusan ujian nasional. Seorang pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan serta seorang anggota staf khusus menteri ikut membedah persoalan ini bersama Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada Selasa lalu.
Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan pertemuan itu mengulas soal evaluasi kebijakan dan regulasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Kami mengeksplorasi berbagai sistem evaluasi, salah satunya soal ujian nasional,” kata Abdul.
Meski belum ada keputusan, dia memastikan lembaganya setuju jika ujian nasional dihapus.
Menurut pengamat pendidikan Mohammad Abduhzen jika ujian nasional jadi dihapus, evaluasi harus kembali seperti yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 57 dan 58.
Ada dua model evaluasi yang bisa dipakai. Pertama, kata Abduhzen, evaluasi hasil belajar yang dilakukan oleh guru atau sekolah. Kedua, evaluasi untuk pengendalian mutu nasional atau pemetaan yang dilakukan oleh lembaga independen, seperti BSNP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Selasa 16 Desember 2025, Ini Lokasinya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




