RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito (kiri) bersama sejumlah pejabat pemkot setempat lainnya meninjau salah satu ruang perawatan RSUD Budi Rahayu Magelang yang diresmikan, Selasa (26/11/2019). /Antara-Humas Pemkot Magelang
Harianjogja.com, MAGELANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang, Selasa (26/11/2019), mengubah Rumah Sakit Bersalin Budi Rahayu di Jl. Urip Sumoharjo, Kota Magelang, Jawa Tengah menjadi Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Budi Rahayu.
Rumah sakit kelas D itu menempati bangunan yang sebelumnya bernama Rumah Sakit Bersalin (RSB) Budi Rahayu. Peresmiannya ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pemotongan pita oleh Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito.
Hadir pada kesempatan itu, antara lain Wakil Wali Kota Windarti Agustina, Sekretaris Daerah Joko Budiyono, Ketua DPRD Kota Magelang Budi Prayitno, dan para anggota Forpimda Kota Magelang.
“Saya sudah menunggu agak lama peresmian ini. Setelah lepas dari RSUD Tidar, saya sering lewat daerah sini dan terasa singup seperti ada yang memanggil. Maka, saya ingin segera meresmikan rumah sakit ini dan segera melayani masyarakat,” ujarnya dalam siaran pers Humas Pemkot Magelang.
Rencana pembukaan RSUD itu sudah sejak setahun yang lalu. Namun, harus melewati serangkaian prosedur hingga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, mempertimbangkan analisa mengenai dampak lingkungan, dan persyaratan lainnya.
Nama RSUD Budi Rahayu dinilai cukup melegenda di Kota Magelang dengan identik sebagai rumah sakit bersalin. Akan tetapi, kini RSUD tersebut melayani masyarakat untuk beberapa keluhan, sedangkan fasilitasnya lengkap, dan akan terus dilengkapi.
“RSUD ini beroperasi selama 24 jam. Dari segi luasan memang agak sempit, tapi saya ingin pelayanan harus yang terbaik. Pasien pun bisa datang dari siapapun dan dari manapun, harus kita layani dengan ramah,” katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Magelang Budi Santoso mengatakan sejak April lalu rumah sakit itu pisah dari RSUD Tidar, sedangkan pada Oktober keluar izin dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Magelang terkait dengan izin operasional.
Rumah sakit itu di lahan seluas 2.640 meter persegi, terdiri atas gedung utama, instalasi bedah sentral, dan rawat inap. Rumah sakit itu melayani pasien umum, spesialis anak, dan spesialis penyakit dalam dengan enam dokter spesialis.
Dia menyebutkan dahulu rumah sakit itu sebagai rumah sakit bersalin, akan tetapi untuk sementara waktu ini belum bisa melayani persalinan lagi karena belum akreditasi sebagai syarat kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Sedang kita proses akreditasinya dan perkiraan dua bulan selesai, sehingga nanti bisa melayani BPJS dan bersalin. Sementara kita melayani pasien umum dahulu,” katanya.
Setelah akreditasi, katanya, pelayanan akan dikembangkan ke spesialis-spesialis lainnya, seperti spesialis dasar (anak, bedah, dan sakit dalam) serta sebagai penunjang patologi klinik, anestesi, dan laboratorium.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Nurisa Dian Ashrifah meraih emas kelima Indonesia di Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Amparo 139-137.
America.gov jadi chatbot AI pemerintah AS untuk mencari informasi federal. Simak fitur, Gemini-Grok, rencana layanan dan privasinya.
Argentina menang 4-0 atas Bolivia. Nico Paz mencetak gol, Cristian Romero memimpin sebagai kapten, dan Messi masih disiapkan untuk laga perpisahan.
Cek harga emas Antam, Galeri24 dan UBS di Pegadaian. Antam 1 gram tercatat Rp2,634 juta, Galeri24 Rp2,527 juta dan UBS Rp2,552 juta.
Irlandia vs Austria di Nations League 2 Oktober 2026. Simak jadwal, klasemen Grup B3, kondisi skuad, dan prediksi pertandingannya.