Muncul Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Pengamat Politik UGM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wacana penambahan masa jabatan Presiden kini ramai diperbincangkan.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terkesan tidak serius karena dilontarkan secara tiba-tiba tanpa disertai dengan alasan dan kajian yang matang.
Advertisement
"Wacana ini menurut saya hanya buang-buang waktu saja karena hanya dilempar begitu saja tanpa ada kajian yang matang sebelumnya, termasuk alasannya mengapa diperpanjang (periode jabatan presiden)," kata Mada Sukmajati di Yogyakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Mada, narasi mengenai penambahan jabatan presiden tidak perlu dimunculkan dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena masih banyak hal yang lebih urgen dan relevan untuk dibahas dalam rangka mematangkan demokrasi di Indonesia.
"Jangankan substansi wacananya, bahkan ketika wacana itu diembuskan sebetulnya sudah tidak relevan," kata Mada Sukmajati.
Ia menyebutkan semangat reformasi, antara lain terus memperdalam demokrasi. Namun, penambahan periode jabatan presiden itu justru mendangkalkan demokrasi dan menyimpang dari semangat reformasi yang sebelumnya telah membatasi dua periode guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penambahan periode jabatan presiden dengan tujuan merampungkan program-program yang telah dicanangkan, menurut Mada, merupakan argumentasi yang lemah. Masalahnya, berapa pun periode itu ditambah tidak akan dirasa cukup.
Justru dengan dua periode jabatan yang ada saat ini, menurut dia, pemerintah saat ini bisa berusaha menunjukkan performa dan kinerja yang baik.
"Menurut saya, dua kali (periode) 5 tahun saja sudah terlalu panjang. Di Amerika 'kan cuma 4 tahun. Nanti, periode ketiga, bila tidak selesai, bisa saja ada wacana ditambah lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Mada, apabila Indonesia masih ingin menjadi negara demokratis secara prosedural, masa kekuasaan presiden harus dibatasi, termasuk membatasi masa kekuasaan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
- RUU Tax Amnesty Tiba-tiba Masuk Prolegnas, Pengamat: Prioritas Saat Ini Justru RUU Perampasan Aset
- Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina
- KJRI Hamburg Jerman Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Koperasi Diminta Bergerak Ikut Bantu Pelaku UMKM dan Perangi Rentenir
- Pembangunan Kesehatan di Indonesia Berkembang, Hanya Saja Masih Menghadapi Kesenjangan dengan Negara Maju
- Berani ke Italia, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant Bisa Ditangkap
Advertisement
Advertisement