Advertisement
Muncul Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Pengamat Politik UGM
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wacana penambahan masa jabatan Presiden kini ramai diperbincangkan.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terkesan tidak serius karena dilontarkan secara tiba-tiba tanpa disertai dengan alasan dan kajian yang matang.
Advertisement
"Wacana ini menurut saya hanya buang-buang waktu saja karena hanya dilempar begitu saja tanpa ada kajian yang matang sebelumnya, termasuk alasannya mengapa diperpanjang (periode jabatan presiden)," kata Mada Sukmajati di Yogyakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Mada, narasi mengenai penambahan jabatan presiden tidak perlu dimunculkan dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena masih banyak hal yang lebih urgen dan relevan untuk dibahas dalam rangka mematangkan demokrasi di Indonesia.
"Jangankan substansi wacananya, bahkan ketika wacana itu diembuskan sebetulnya sudah tidak relevan," kata Mada Sukmajati.
Ia menyebutkan semangat reformasi, antara lain terus memperdalam demokrasi. Namun, penambahan periode jabatan presiden itu justru mendangkalkan demokrasi dan menyimpang dari semangat reformasi yang sebelumnya telah membatasi dua periode guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penambahan periode jabatan presiden dengan tujuan merampungkan program-program yang telah dicanangkan, menurut Mada, merupakan argumentasi yang lemah. Masalahnya, berapa pun periode itu ditambah tidak akan dirasa cukup.
Justru dengan dua periode jabatan yang ada saat ini, menurut dia, pemerintah saat ini bisa berusaha menunjukkan performa dan kinerja yang baik.
"Menurut saya, dua kali (periode) 5 tahun saja sudah terlalu panjang. Di Amerika 'kan cuma 4 tahun. Nanti, periode ketiga, bila tidak selesai, bisa saja ada wacana ditambah lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Mada, apabila Indonesia masih ingin menjadi negara demokratis secara prosedural, masa kekuasaan presiden harus dibatasi, termasuk membatasi masa kekuasaan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Pesan Damai di Halalbihalal UIN Walisongo, Banyak Orang Mengidolakan Perdamaian
- Dampak Longsor di Piket Nol Lumajang, Kendaraan Antre Lintasi Jalur Alternatif
- Gunung Ruang Sulut Kembali Erupsi Jumat Sore, Tinggi Kolom Abu 400 Meter
- Dimulai dari Solo, Supermusic Superstar 2024 Segera Digeber di 20 Kota
Berita Pilihan
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
Advertisement
Baliho Menjamur di Jalanan Sleman, Lurah Banyurejo Siap Maju di Pilkada 2024
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
- Posko THR Resmi Ditutup, Total Ada 1.539 Aduan selama Lebaran Tahun Ini
- Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi
- Polisi Sebut Pengemudi Fortuner Ugal-ugalan Buang Pelat Nomor TNI di Lembang
- Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
- Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement