Advertisement
Muncul Wacana Jabatan Presiden 3 Periode, Ini Kata Pengamat Politik UGM
Presiden Joko Widodo. - ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari]
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Wacana penambahan masa jabatan Presiden kini ramai diperbincangkan.
Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Gadjah Mada (UGM), Mada Sukmajati menilai wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode terkesan tidak serius karena dilontarkan secara tiba-tiba tanpa disertai dengan alasan dan kajian yang matang.
Advertisement
"Wacana ini menurut saya hanya buang-buang waktu saja karena hanya dilempar begitu saja tanpa ada kajian yang matang sebelumnya, termasuk alasannya mengapa diperpanjang (periode jabatan presiden)," kata Mada Sukmajati di Yogyakarta, Selasa (26/11/2019).
Menurut Mada, narasi mengenai penambahan jabatan presiden tidak perlu dimunculkan dalam amendemen UUD NRI Tahun 1945 karena masih banyak hal yang lebih urgen dan relevan untuk dibahas dalam rangka mematangkan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA
"Jangankan substansi wacananya, bahkan ketika wacana itu diembuskan sebetulnya sudah tidak relevan," kata Mada Sukmajati.
Ia menyebutkan semangat reformasi, antara lain terus memperdalam demokrasi. Namun, penambahan periode jabatan presiden itu justru mendangkalkan demokrasi dan menyimpang dari semangat reformasi yang sebelumnya telah membatasi dua periode guna menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Penambahan periode jabatan presiden dengan tujuan merampungkan program-program yang telah dicanangkan, menurut Mada, merupakan argumentasi yang lemah. Masalahnya, berapa pun periode itu ditambah tidak akan dirasa cukup.
Justru dengan dua periode jabatan yang ada saat ini, menurut dia, pemerintah saat ini bisa berusaha menunjukkan performa dan kinerja yang baik.
"Menurut saya, dua kali (periode) 5 tahun saja sudah terlalu panjang. Di Amerika 'kan cuma 4 tahun. Nanti, periode ketiga, bila tidak selesai, bisa saja ada wacana ditambah lagi," katanya.
Oleh sebab itu, kata Mada, apabila Indonesia masih ingin menjadi negara demokratis secara prosedural, masa kekuasaan presiden harus dibatasi, termasuk membatasi masa kekuasaan DPR.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui bahwa Pimpinan MPR saat ini menampung semua wacana dan pemikiran dari elemen masyarakat, salah satu masukannya terkait dengan perubahan masa jabatan presiden/wakil presiden.
Masukan masyarakat itu, menurut dia, seperti ada yang mengusulkan lama masa jabatan presiden selama 5 tahun namun dapat dipilih tiga kali. Selain itu, ada usulan presiden cukup satu kali masa jabatan saja namun tidak 5 tahun, tetapi 8 tahun.
Usulan masa jabatan presiden sebanyak tiga periode, kata Sani, berasal dari anggota Fraksi Partai NasDem. Akan tetapi, Sekretaris Jenderal DPP PPP itu enggan mengungkapkan sosok pengusul itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Banyak Tak Sadar Kekurangan Vitamin Ini Bisa Picu Risiko Diabetes
- Makan Bersama Jadi Cara Unik Cegah Stunting di Gowongan
- Dukuh Gugat ke PTUN Seusai Dicopot, Warga Seloharjo Bela Lurah
- Menkeu Tegaskan Kebijakan BBM Subsidi Atas Arahan Presiden
- Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen, Sleman Pastikan Aman dari PHK
- Polri Ungkap Potensi Kerugian Kebocoran Subsidi BBM-LPG Capai Rp1,26 T
Advertisement
Advertisement








