Jadwal TKA SMA 2026 Dimajukan, Ujian Digelar 26 Oktober
Jadwal TKA SMA 2026 dimajukan menjadi 26 Oktober–8 November. Kemendikdasmen ubah sistem ujian jadi empat hari per gelombang.
Mantan Mendagri Gamawan Fauzi (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/11/2019) dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri Tahun Anggaran 2011.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara pada Kemendagri TA 2011," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Selain Gamawan, KPK juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Dudy, yakni dua staf PT Hutama Karya masing-masing Mohamad Anas dan Hari Prasojo.
KPK pada 10 Oktober 2018 telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi dalam pembangunan dua gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Sebelumnya, KPK juga telah memproses dugaan korupsi pada pembangunan dua gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pada 2010, tersangka Dudy Jocom melalui kenalannya diduga menghubungi beberapa kontraktor kemudian memberitahukan akan ada proyek IPDN.
Selanjutnya dilakukan pertemuan di sebuah kafe di Jakarta. Diduga sebelum lelang dilakukan telah disepakati pembagian pekerjaan, yaitu PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
Diduga terkait pembagian proyek ini, Dudy Jocom dan kawan-kawan meminta "fee" sebesar 7 persen. Pada September 2011, pemenang lelang ditetapkan kemudian Dudy Jocom dan kontraktor menandatangani kontrak proyek.
Pada Desember 2011, meskipun pekerjaan belum selesai, Dudy Jocom diduga meminta pembuatan berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk proyek IPDN Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara agar dana dapat dibayarkan.
Pada kasus pembangunan IPDN Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dua tersangka antara lain Dudy Jocom (JC) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tahun 2011 dan Adi Wibawo (AW) sebagai Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Sementara pada kasus kedua terkait pembangunan IPDN Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2011 juga ditetapkan dua tersangka, yakni Dudy Jocom dan Dono Purwoko (DP) selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Dari kedua proyek tersebut, diduga negara mengalami kerugian total sekurangnya Rp21 miliar yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut.
Dengan rincian proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,18 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,378 miliar.
Sebelum penentuan pemenang lelang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan "review" hasil lelang pengadaan gedung IPDN di empat lokasi di daerah Tahun Anggaran 2011.
Hasilnya terdapat kelemahaan dalam proses pengadaan pada syarat grade 7. Selain itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berpendapat bahwa syarat grade 7 itu bersifat diskriminatif.
Dugaan kerugian negara untuk dua proyek pembangunan IPDN Iainnya adalah provek pembangunan Kampus IPDN di Agam, Sumatera Barat, sekitar Rp34,8 miliar dan proyek pembangunan Kampus IPDN di Rokan Hilir, Riau, sekitar Rp22,11 miliar.
Total dugaan kerugian negara untuk pembangunan empat gedung kampus IPDN tersebut adalah sekitar Rp77,48 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jadwal TKA SMA 2026 dimajukan menjadi 26 Oktober–8 November. Kemendikdasmen ubah sistem ujian jadi empat hari per gelombang.
Harga emas Antam turun Rp13.000 jadi Rp2.785.000 per gram hari ini. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru.
Harper Malioboro Yogyakarta donasikan 3 kambing kurban ke dua masjid sekitar. Wujud kepedulian sosial di Iduladha 1447 H.
Pemkot Jogja larang plastik saat Iduladha 2026. Warga diminta pakai besek dan wadah ramah lingkungan untuk kurangi sampah.
Muhammadiyah tegaskan kurban sebagai perekat sosial di Idul Adha 2026. Sebanyak 20 sapi didistribusikan untuk masyarakat membutuhkan.
Program penghapusan denda PBB Sleman hasilkan Rp4,4 miliar, bantu warga dan dongkrak PAD 2026.