Advertisement
Pengedar Dibekuk Saat Hendak COD di Klaten, Ditemukan 50 Paket Sabu-Sabu
Dua tersangka narkoba, ABS dan BS, warga Plawikan, Jogonalan, saat berada di Mapolres Klaten, Selasa (12/11/2019). - Solopos/Ponco Suseno
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Seorang pengedar sabu-sabu dibekuk Satnarkoba Porles Klaten saat tengah mengantarkan barang melalui sistem cash on delivery (COD) di gapura Tangkisan Pos, Jogonalan, Klaten, akhir pekan lalu.
Selain pengedar tersebut, Satnarkoba Polres Klaten juga menangkap seorang anak buahnya yang bertugas mengemas sabu-sabu dari paket besar menjadi paket kecil.
Advertisement
Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, pengedar yang ditangkap itu, yakni ABS, 23, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten. Sedangkan anak buahnya, yakni BS, 24, warga Plawikan, Jogonalan, Klaten.
Sebelumnya, polisi sudah membuntuti ABS yang melakukan perjalanan dari Solo-Klaten. Di Solo, ABS mengambil paket sabu-sabu. Selanjutnya, ABS mendapat pesanan sabu-sabu dengan sistem COD.
BACA JUGA
Saat ABS menunggu pelanggannya di Tangkisan Pos, polisi langsung membekuknya. Polisi memperoleh barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,49 gram.
Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut dan menangkap BS, anak buah ABS. Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu menjadi pengedar dan pengemas sabu-sabu sejak empat bulan lalu.
ABS memperoleh barang haram tersebut dari temannya, LEO, yang saat ini dimasukkan daftar pencarian orang (DPO). Saat memperoleh sabu-sabu dalam ukuran besar, BS bertugas memecah barang tersebut menjadi paket hemat.
“ABS ini seorang kurir sekaligus pengedar suruhan LEO. Biasanya, ABS memperoleh upah senilai Rp500.000 dari LEO saat mengambil sabu-sabu yang lokasinya sudah ditentukan," kata Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Heru Sanusi, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo, saat jumpa pers di Mapolres setempat, Selasa (12/11/2019).
Sedangkan BS, lanjut Heru, memperoleh upah senilai Rp300.000 untuk memecah barang dari ABS. BS ditangkap di rumahnya. Saat itu ditemukan 24 plastik kecil berisi sabu-sabu 1,04 gram-1,02 gram dan 26 plastik kecil lainnya berisi 0,50 gram-0,56 gram.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. ABS dan BS dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara minimal enam tahun serta maksimal 20 tahun.
“Dari Januari 2019-pertengahan November 2019 ini, Satnarkoba Polres Klaten sudah menangkap 65 tersangka kasus narkoba,” katanya.
Sementara itu, ABS mengaku baru menggeluti bisnis haram tersebut sejak empat bulan lalu. Pendapatan yang diperoleh dari menjual sabu-sabu itu digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya hanya mengedarkan. Saya tidak memakai sabu-sabu itu,” kata ABS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Buka Opsi Tim Independen Usut Kasus Penyiraman Air Keras
- April Taman Budaya Bantul Mulai Dikerjakan
- Takbir Keliling di Bantul Dibatasi hingga Pukul 23.00 WIB
- FIFA Tolak Permintaan Iran Pindahkan Laga Piala Dunia dari AS
- Pemerintah Matangkan Rencana WFH 1 Hari dalam Sepekan
- FIFA Pastikan Turnamen FIFA ASEAN Cup Bergulir September 2026
- Arus Mudik Lebaran 2026 Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
Advertisement
Advertisement








