Soal Kemungkinan Minta Bantuan Prabowo untuk Pulangkan Rizieq Shihab, Ini Langkah FPI

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Senin, 11 November 2019 19:07 WIB
Soal Kemungkinan Minta Bantuan Prabowo untuk Pulangkan Rizieq Shihab, Ini Langkah FPI

Rizieq Shihab/Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA—Front Pembela Islam (FPI) tidak akan meminta bantuan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk mencabut pencekalan Rizieq Shihab oleh pemerintah Indonesia.

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengungkapkan seluruh kader ormas Islam tersebut tidak pernah lagi berkomunikasi dengan Prabowo sejak Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno dibubarkan pada Juni 2019. 

"Kami tidak ada komunikasi lagi setelah 02 itu dibubarkan," tuturnya, Senin (11/11/2019).

Menurut Munarman, FPI akan menuntut penegakan hak asasi manusia (HAM) atas Rizieq Shihab yang dicekal oleh Pemerintah Indonesia dan tidak bisa pulang lagi ke Tanah Air.

Dia menegaskan Rizieq Shihab sampai saat ini masih menjadi warga negara Indonesia (WNI) yang harus dilindung seluruh haknya. Hal itu, kata Munarman, tertuang pada Pasal 28 ayat I UUD 1945.

"Kami menuntut hak-hak dasar Habib Rizieq Shihab selaku WNI tidak diganggu atas dasar perintah konstitusi. Pemerintah Indonesia harus kirimkan surat izin ke Kerajaan Saudi Arabia bahwa Habib Rizieq Shihab tidak perlu dicegah lagi," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online