Advertisement
Haryadi Kembali Diperiksa KPK
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proyek Pemeliharaan Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, termasuk Walikota Jogja, Haryadi Suyuti. KPK memeriksa dugaan adanya aliran dana dari Haryadi kepada tersangka jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra.
Pemeriksaan ini dibenarkan Haryadi saat ditemui wartawan di Balaikota Jogja, Jumat (8/11/2019). Ia mengungkapkan KPK memeriksa dirinya pada Selasa (5/11) lalu di Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) DIY. Meski demikian ia enggan menyebutkan siapa saksi lain yang juga diperiksa.
Advertisement
"Kalau diundang ya datang. Saya sebagai saksi ya menjawab. Ditanyakan mengenai kenal enggak sama Eka Safitra, ya saya tahu tapi tidak kenal," kata dia.
Ia mengatakan tahu nama Eka Safitra pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu. "Sebelumnya persoalan teknis saja di PU yang tidak harus diatensi secara khusus siji-siji [satu-satu]," katanya.
BACA JUGA
Menurutnya, pemeriksaan ini wajar sampai pada dirinya, sebab Haryadi merupaka Penanggungjawab Anggaran. Ia juga menyampaikan tetap mendukung keberadaan Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Lembaga ini menurutnya meringankan pelaksanaan proyek karena mengurangi banuak tekanan dari luar. "Bahwa itu dijadikan hal negatif, yang salah bikan TP4D-nya, tapi oknum di Kejaksaan," kata dia.
Terkait pengerjaan SAH Supomo yang mangkrak di Jalan Babaran, Umbilharjo, ia menjanjikan minggi depan akan segera dinormalisasi dengan menutup sejumlah galian, sehingga dapat difungsikan normal kembali untuk lalu lintas warga.
"Akan dinormalkan dulu menggunakan anggaran APBD, mungkin hanya puluhan juta. Targetnya akhir bulan ini selesai. Untuk lelang kembali kami menunggu ingkrah kasusnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Dorong Deep Learning
- Film Suamiku Lukaku Angkat KDRT, Acha Septriasa Jadi Amina
- PSS Sleman Bidik Promosi Super League, Hadapi PSIS di Laga Penentuan
- Awan Pelangi Bogor Viral, Ini Penjelasan Ilmiahnya
- Hardiknas 2026: Mendikdasmen Tekankan 3M untuk Mutu Pendidikan
- Bank Sampah Jogja Ini Bisa Bayar Listrik dan PBB
- 300 Guru Honorer Kulonprogo Tersandera Skema Gaji JLOP
Advertisement
Advertisement









