Advertisement
Haryadi Kembali Diperiksa KPK
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-KPK kembali memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap proyek Pemeliharaan Saluran Air Hujan (SAH) Supomo, termasuk Walikota Jogja, Haryadi Suyuti. KPK memeriksa dugaan adanya aliran dana dari Haryadi kepada tersangka jaksa nonaktif di Kejaksaan Negeri Jogja, Eka Safitra.
Pemeriksaan ini dibenarkan Haryadi saat ditemui wartawan di Balaikota Jogja, Jumat (8/11/2019). Ia mengungkapkan KPK memeriksa dirinya pada Selasa (5/11) lalu di Badan Pengawas Keuangan Provinsi (BPKP) DIY. Meski demikian ia enggan menyebutkan siapa saksi lain yang juga diperiksa.
Advertisement
"Kalau diundang ya datang. Saya sebagai saksi ya menjawab. Ditanyakan mengenai kenal enggak sama Eka Safitra, ya saya tahu tapi tidak kenal," kata dia.
Ia mengatakan tahu nama Eka Safitra pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Agustus lalu. "Sebelumnya persoalan teknis saja di PU yang tidak harus diatensi secara khusus siji-siji [satu-satu]," katanya.
BACA JUGA
Menurutnya, pemeriksaan ini wajar sampai pada dirinya, sebab Haryadi merupaka Penanggungjawab Anggaran. Ia juga menyampaikan tetap mendukung keberadaan Tim Pengawal pengaman Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Lembaga ini menurutnya meringankan pelaksanaan proyek karena mengurangi banuak tekanan dari luar. "Bahwa itu dijadikan hal negatif, yang salah bikan TP4D-nya, tapi oknum di Kejaksaan," kata dia.
Terkait pengerjaan SAH Supomo yang mangkrak di Jalan Babaran, Umbilharjo, ia menjanjikan minggi depan akan segera dinormalisasi dengan menutup sejumlah galian, sehingga dapat difungsikan normal kembali untuk lalu lintas warga.
"Akan dinormalkan dulu menggunakan anggaran APBD, mungkin hanya puluhan juta. Targetnya akhir bulan ini selesai. Untuk lelang kembali kami menunggu ingkrah kasusnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 2 Februari 2026, Tarif Rp8.000
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Madura United Ditahan PSBS Biak 0-0 di Pekan Ke-19 Super League
- Prabowo Instruksikan Reformasi Pasar Modal Berjalan di Masa Transisi
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 1 Februari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 1 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja, Minggu 1 Februari 2026
Advertisement
Advertisement



