Advertisement
Pegawai Dispendukcapil Palsukan E-KTP, Terbongkar Saat E-KTP Dipakai untuk Ajukan Kredit Bank
Ilustrasi - Antara/Adeng Bustomi
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap pemalsuan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan kartu keluarga (KK) di Kantor Kecamatan Laweyan, Solo.
Kepala Satuan Rekrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, di Solo, Rabu (6/11/2019), mengatakan pemalsu dokumen kependudukan tersebut bernama Rian Riansyah, 35, seorang pegawai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta.
Advertisement
"Pelaku bekerja sebagai petugas operator pembuatan KTP-e Dispendukcapil Kota Surakarta, status tenaga kerja kontrak," ucapnya.
Arwansa mengatakan pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku membuat KTP-e dan KK pada Maret 2019, dan kasus ini terungkap pada Juli lalu.
Menurut dia, terungkap kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Pelaku membuatkan KTP-e kepada korban dengan bahan material asli, tetapi datanya tidak tercatat dalam database sistem kependudukan negara.
Warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo tersebut meminta imbalan membuatkan KTP-e kepada korban senilai Rp500.000. Namun, pelaku membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural.
"Pelaku menerbitkan KTP-e resmi, tetapi tidak tercatat dalam database kependudukan nasional. Korban ketika menggunakan KTP-e untuk identitasnya dalam pengajuan kredit di sebuah bank, tidak terdeteksi atau nomornya tidak keluar dalam database," ungkapnya.
"Kami menyita sebuah ponsel dan KTP-e yang dijadikan barang bukti," tuturnya.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) Undang Undang RI No.24/2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2006, tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun penjara hingga 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Revisi Perda KTR Kulonprogo Disahkan, Iklan Rokok Dilonggarkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kejari Bantul Periksa Lurah dan Plt Carik Wonokromo
- Apindo Minta Gubernur Tetapkan Upah Minimum 2026 Tanpa Politisasi
- Sikat Gigi Dua Menit Dinilai Ideal Jaga Kesehatan Gigi
- Peringatan BMKG Krusial dalam Bencana Hidrometeorologi Sumatera
- Voli Putra Indonesia Lolos Final SEA Games Seusai Tekuk Vietnam
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
Advertisement
Advertisement




