Advertisement

Pegawai Dispendukcapil Palsukan E-KTP, Terbongkar Saat E-KTP Dipakai untuk Ajukan Kredit Bank

Newswire
Rabu, 06 November 2019 - 19:07 WIB
Budi Cahyana
Pegawai Dispendukcapil Palsukan E-KTP, Terbongkar Saat E-KTP Dipakai untuk Ajukan Kredit Bank Ilustrasi - Antara/Adeng Bustomi

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO - Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta mengungkap pemalsuan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) dan kartu keluarga (KK) di Kantor Kecamatan Laweyan, Solo.

Kepala Satuan Rekrim Polresta Surakarta AKP Arwansa, di Solo, Rabu (6/11/2019), mengatakan pemalsu dokumen kependudukan tersebut bernama Rian Riansyah, 35, seorang pegawai tenaga kerja dengan perjanjian kerja (TKPK) atau tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surakarta.

Advertisement

"Pelaku bekerja sebagai petugas operator pembuatan KTP-e Dispendukcapil Kota Surakarta, status tenaga kerja kontrak," ucapnya.

Arwansa mengatakan pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polresta Surakarta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku membuat KTP-e dan KK pada Maret 2019, dan kasus ini terungkap pada Juli lalu.

Menurut dia, terungkap kasus tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Pelaku membuatkan KTP-e kepada korban dengan bahan material asli, tetapi datanya tidak tercatat dalam database sistem ‎kependudukan negara.

Warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo tersebut meminta imbalan membuatkan KTP-e kepada korban senilai Rp500.000. Namun, pelaku membuatkan kartu identitas dengan cara yang tidak prosedural.

"Pelaku menerbitkan KTP-e resmi, tetapi tidak tercatat dalam database kependudukan nasional. Korban ketika menggunakan KTP-e untuk identitasnya dalam pengajuan kredit di sebuah bank, tidak terdeteksi atau nomornya tidak keluar dalam database," ungkapnya.

"Kami menyita sebuah ponsel dan KTP-e yang dijadikan barang bukti," tuturnya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 94 dan atau Pasal 96 huruf (a) Undang Undang RI No.24/2013 tentang Perubahan atas UU RI No.23/2006, tentang Administrasi Kependudukan. Ancaman hukumannya masing-masing enam tahun‎ penjara hingga 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Heroe Poerwadi Kumpulkan Berkas Pendaftaran Cawali ke DPD Golkar Kota Jogja

Jogja
| Rabu, 24 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement