Advertisement
Johan Budi Ingatkan KPU Agar Aturan Pilkada Serentak 2020 Jangan Sampai Multitafsir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratusan daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020. Aturan pelaksana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panduan pelaksana Pilkada serentak 2020 diharapkan tidak multitafsir.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo menuturkan peraturan KPU merupakan turunan teknis dari Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu setiap pasal yang diatur dalam PKPU halus jelas dan tidak memiliki tafsir ganda.
Advertisement
Dia meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multitafsir.
Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ujar Johan seperti dilansir laman resmi DPR RI, Senin (4/11/2019).
Menurut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuturkan sejumlah ayat dalam undang-undang Pilkada masih membutuhkan keputusan tunggal dari KPU. Untuk itu aturan yang akan diterbitkan dapat merangkum penjelasan yang dibutuhkan oleh para kandidat nantinya.
“Pasal 4 ayat 1 angka 3 disitu disebut mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengharapkan setelah aturan ditetapkan, para pengawas Pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu dapat bertindak adil.
"Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Empat Kapal Nelayan Terbakar di PPS Cilacap, 1 Nakhoda Meninggal Dunia
- Ini Rangkuman Detik-Detik Indonesia Cetak Sejarah ke Semifinal Piala Asia U-23
- Pengusaha Solo, Rudy Indijarto, Halalbihalal Bareng Puluhan Anak Yatim Piatu
- Berkat Sop Duren, Musrenbang Kelurahan Sine Sragen Kini Lebih Tepat Sasaran
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
Advertisement
Advertisement