Advertisement
Johan Budi Ingatkan KPU Agar Aturan Pilkada Serentak 2020 Jangan Sampai Multitafsir

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Ratusan daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020. Aturan pelaksana dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai panduan pelaksana Pilkada serentak 2020 diharapkan tidak multitafsir.
Anggota Komisi II DPR RI Johan Budi S Pribowo menuturkan peraturan KPU merupakan turunan teknis dari Undang-undang No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk itu setiap pasal yang diatur dalam PKPU halus jelas dan tidak memiliki tafsir ganda.
Advertisement
Dia meminta agar pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jangan bersifat multitafsir.
Johan menyampaikan, PKPU menurutnya adalah tafsir dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Kalau orang yang sehat ada ukurannya, atau orang yang tidak terlibat narkoba maka hal itu juga ada ukuran atau keterangannya. Tetapi kalau orang yang setia kepada NKRI atau Pancasila itu ukurannya apa. Jangan bikin aturan yang kita tidak bisa menegakkan dan multi tafsir. Kemarin KPU bikin aturan namun kemudian digugat oleh Anggota DPR RI. Oleh karenanya ke depan jangan lagi seperti itu,” ujar Johan seperti dilansir laman resmi DPR RI, Senin (4/11/2019).
Menurut Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi itu menuturkan sejumlah ayat dalam undang-undang Pilkada masih membutuhkan keputusan tunggal dari KPU. Untuk itu aturan yang akan diterbitkan dapat merangkum penjelasan yang dibutuhkan oleh para kandidat nantinya.
“Pasal 4 ayat 1 angka 3 disitu disebut mengenai terpidana lain yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Saya belum mendapat penjelasan, kenapa Pasal 4 ayat 1 angka 3 itu dihapus. Padahal menurut saya hal ini bisa menimbulkan perdebatan juga. Ada orang yang sudah di vonis bersalah di Pengadilan Tingkat I tetapi tidak langsung masuk penjara, apakah hal itu yang dimaksud? Mohon hal tersebut dijelaskan agar tidak menjadi multi tafsir,” tandasnya.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengharapkan setelah aturan ditetapkan, para pengawas Pemilu yang dijalankan oleh Bawaslu dapat bertindak adil.
"Jangan pilih kasih. Siapapun yang bersalah dalam kontestasi maka harus dihukum,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
- Merespons Ancaman Tarif Trump, China: Ini Pemaksaan Ekonomi
- Guru Besar UMY: Dukungan Prabowo ke Qatar Bagian Diplomasi RI
- 8.018 SPPG Sudah Beroperasi, Serapan Anggaran Rp15,7 Miliar
- BNPB: Sistem Hujan Disempurnakan Jadi Peringatan Dini Banjir
- BNPB Ingatkan Banjir Bali Bisa Terulang
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
Advertisement
Advertisement