Advertisement

Arteria Dahlan Minta KPK Pulihkan Kehormatan Sofyan Basir

Jaffry Prabu Prakoso
Senin, 04 November 2019 - 16:57 WIB
Budi Cahyana
Arteria Dahlan Minta KPK Pulihkan Kehormatan Sofyan Basir Arteria Dahlan - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir bebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Sofyan diputus bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi Jakarta Pusat atas kasus kerja sama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1.

Advertisement

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan meminta semua pihak menghormati dan menjunjung tinggi putusan tersebut. 

“Saya pikir sudah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, penuh kecermatan. Apalagi sidang dilakukan secara terbuka untuk umum,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Arteria menjelaskan bahwa ini bisa menjadi pelajaran dan cambuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama penyidik dan penuntut umum. 

Mereka diminta lebih hati-hati lagi dan cermat dalam menegakkan hukum. Tidak hanya itu saja, tapi juga keadilan dan kepastian hukum didapat.

“Kami juga meminta betul untuk KPK memulihkan kembali hak-hak harkat martabat dan kehormatan Sofyan Basir. Karena sebagaimana kita ketahui beliau kan tidak mau, tidak suka atau tidak suka sudah juga tunduk kepada hukum negara yaitu menjalani proses penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” jelas Arteria.

Kasus uap proyek PLTU Riau-1 bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.

Dalam perjalanan penyidikan, KPK juga menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar yang juga Menteri Sosial, Idrus Marham sebagai tersangka.

Pengusaha Johanes Kotjo divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam kasus ini. Sementara itu, Eni Saragih dihukum selama 6 tahun termasuk dicabut hak politiknya.

Adapun Idrus Marham oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhi hukuman 3 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 06:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement