Advertisement
DPR Sosialisasi Ulang RUU Bermasalah
Suasana Rapat Kerja pemerintah dengan DPR membahas RUU KUHP pada Rabu 18 September 2019. - JIBI/Bisnis.com/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — DPR akan melanjutkan pembahasan beberapa undang-undang kontroversial yang tidakpro rakyat.
Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan parlemen akan membahas beberapa pasal pada dua undang-undang (UU) yang dianggap bermasalah, yaitu Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pemasyarakatan.
Advertisement
“Ya kan sesuai semangatnya undang-undang itu harus disosialisasikan kembali. Nah, sekarang tugas Komisi III masih menyusun jadwal untuk menyosialisasikan dua undang-undang itu,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Herman menjelaskan sosialisasi dilakukan ke semua kelompok masyarakat. Legislatif akan meminta masukan dari lembaga pendidikan sampai lembaga swadaya.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat konsinyasi pada akhir pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Herman menyarankan agar hanya dilakukan sosialisasi, bukan pembahasan.
“Pembahasan dengan sosialisasi beda. Kalau pembahasan dibongkar kembali, kalau sosialisasi kami menyosialisasikan,” jelasnya.
Dengar pendapat dari masyarakat tambah Herman bisa saja mengubah isi RUU atau tidak. Semua tergantung situasi yang berkembang.
“Kalau masukan itu menurut kami signifikan dan betul kenapa tidak [untuk diterima]. Kalau masukannya kesannya mengada-ada [bisa tidak diterima],” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 18 Desember
- Kulonprogo Hadirkan Layanan SIM Keliling dan Reguler Hari Ini
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Pencurian Terbanyak, Sleman Siaga Jelang Libur Nataru
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 18 Desember
Advertisement
Advertisement





