Indonesia Open 2026: Raymond-Joaquin Gagal Juara, Takluk Malaysia
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin gagal juara Indonesia Open 2026 setelah kalah 21-13, 18-21, 10-21 dari Goh Sze Fei/Nur Izzuddin di final.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota. /Suara.com/Fakhri
Harianjogja.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta pada 2020 sebesar Rp4.276.349,86 atau naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya. Angka tersebut mengalami kenaikan 2019 sebesar Rp335.776.
"UMP mengalami perubahan yang sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.000, maka untuk 2020 naik menjadi Rp4.267.349. Kenaikannya sebesar Rp335.776 atau dengan persentase 8,51 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Anies mengatakan keputusan untuk kenaikan UMP DKI pada 2020 ini sesuai peraturan yang berlaku.
"Penetapan UMP ini sesuai dasar hukum yang berlaku, baik undang-undang maupun peraturan pemerintah," ucapnya.
Pada Selasa, 15 Oktober 2019, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan Surat Edaran mengenai tingkat inflasi dan pertumbuhan PDB 2019 kepada seluruh gubernur di Indonesia.
Dalam poin ke-sembilan, Hanif memaparkan nilai inflasi nasional sampai September 2019 mencapai 3,39 persen, kemudian pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,12 persen.
Untuk DKI Jakarta, bila kedua nilai itu digabungkan, maka nilai UMP disarankan naik sebesar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dari upah sebelumnya 2019 sebesar Rp3.940.973 per bulan.
Hal tersebut sesuai Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (Produk Domestik Bruto/PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Raymond Indra/Nikolaus Joaquin gagal juara Indonesia Open 2026 setelah kalah 21-13, 18-21, 10-21 dari Goh Sze Fei/Nur Izzuddin di final.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Kunjungan wisata Sleman hingga Mei 2026 mencapai 3,06 juta wisatawan. Libur sekolah diproyeksikan memicu perputaran ekonomi Rp1,2 triliun.
DLH Kulonprogo bergerak cepat membersihkan 3 ton sampah pasca event di Alun-alun Wates. Retribusi sampah diperkirakan hampir Rp2,3 juta.
Sebanyak 104 warga Distrik Manggelum mengungsi ke Tanah Merah setelah gangguan keamanan dan dugaan aksi KKB di Boven Digoel.
Jadwal KRL Jogja–Solo Senin 8 Juni 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tersedia 14 perjalanan dengan tarif Rp8.000.