Advertisement
Pakar: Diundang ke AS, Prabowo Malah Bisa Dipanggil Pengadilan
Prabowo Subianto - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Partai Gerindra menyebut Prabowo Subianto mendapat undangan berkunjung ke Amerika Serikat (AS) setelah ia menjabat menteri pertahanan.
AS pernah melarang masuk Prabowo pada 2000 lalu saat hendak menghadiri kelulusan putranya di salah satu universitas Boston, Amerika. Pada 2012 Prabowo mengklaim Amerika masih menolak permohonan visanya.
Advertisement
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai meski Prabowo telah menjadi pejabat pemerintahan, hal ini tidak lantas membuat Prabowo tak lagi dicekal masuk ke AS.
"Belum tentu. Jabatan itu tidak menjadi jaminan. Boleh tidaknya seorang warga asing masuk ke AS, meski mempunyai kedudukan yang tinggi dalam pemerintahan di suatu negara, sangat bergantung pada kebijakan pemerintah AS," katanya ketika dihubungi Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI), Rabu (30/10/2019).
Hal tersebut, menurutnya, merupakan kedaulatan AS yang tidak dapat diganggu gugat, sekalipun ada gugatan ke pemerintahan AS.
Dia mencontohkan Gatot Nurmantyo pernah ditolak masuk ke AS meski mendapat undangan resmi dari pihak AS padahal Gatot ketika itu adalah Panglima TNI.
Meski begitu, pemerintah AS yang sebelumnya melarang seseorang masuk ke AS pada saat yang berbeda bisa saja memperbolehkan. Hal ini, salah satunya tergantung oleh partai yang memimpin pemerintahan.
Menurutnya, Partai Demokrat sangat mengedepankan HAM, tetapi tidak demikian dengan Partai Republik. Dia menyebut Partai Republik akan membolehkan warga asing yang memiliki kedudukan memasuki AS sepanjang mereka mempunyai komitmen untuk menjaga kepentingan AS di negaranya, termasuk dalam memerangi terorisme.
"Sekarang ini kan Trump (Presiden AS) dari Partai Republik yang tidak mengedepankan HAM. Jadi bisa saja (diperbolehkan masuk)," katanya.
Oleh karena itu, menurut Hikmahanto, bila Menhan Prabowo hendak mengunjungi AS perlu komunikasi antar kementerian luar negeri kedua negara untuk memastikan tidak ada penolakan.
Dia menuturkan penolakan saat kunjungan perlu dihindari agar tidak mengundang kehebohan publik di Indonesia yang akan mempengaruhi hubungan kedua negara.
"Kalau Menhan Prabowo diperbolehkan masuk ke AS bukan berarti ia tidak akan dipanggil menghadap pengadilan AS bila ada gugatan perdata dari pihak-pihak yang dirugikan saat ia menjabat di lingkungan militer," kata Hikmahanto
"Bila hal tersebut terjadi tidak ada pilihan lain untuk Menhan Prabowo segera meninggalkan AS," lanjutnya.
Dia menilai akan lebih aman bila pertemuan Prabowo dengan mitranya dari AS dilakukan di Indonesia atau di negara ketiga tempat Prabowo tidak dipermasalahkan oleh lembaga peradilan setempat.
Pencekalan Prabowo ke AS diduga karena Prabowo terlibat dalam penculikan aktivis, pelanggaran HAM, dan mengudeta Presiden B.J. Habibie pada 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Hari Kedua Arus Balik, Tol Jogja Solo GT Purwomartani Padat Sejak Pagi
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Roadshow Pelangi di Mars Ramaikan Libur Lebaran 2026 di Jogja
- Klasemen Liga Italia: Inter Unggul, AC Milan dan Napoli Terus Menekan
- Kolaborasi Sony Pictures dan Pop Mart Angkat Labubu ke Layar Lebar
- Malaysia Mundur dari Perjanjian Dagang AS, Ini Sikap Prabowo
- Kedatangan Penumpang KA ke Jakarta Tembus 51 Ribu di H+2 Lebaran
- 2 Insiden Laut Terjadi Pantai Parangtritis, Pengunjung Diminta Waspada
- Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi Mulai Terjadi Selasa Esok
Advertisement
Advertisement







