Cara Cek Status Penerima KJP Online Pakai NIK, Simak Langkahnya
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Grafik hasil pencatatan seismometer/seismograf, alat pencatat besaran gempa bumi./Reuters
Harianjogja.com, JAKARTA - Wilayah Kabupaten Pacitan, diguncang gempa bumi tektonik, Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 14:42:12 WIB.
Hasil analisis BMKG menunjukkan informasi awal gempabumi ini berkekuatan magnitudo 4,8. Episenter gempabumi terletak pada koordinat 9.12 LS dan 111.30 BT, atau tepatnya berlokasi di laut pada jarak 106 km Tenggara Pacitan Jatim pada kedalaman 10 km.
BMKG menyatakan dengan memperhatikan lokasi episenter dan kedalaman hiposenter, gempabumi yang terjadi merupakan jenis gempabumi dangkal akibat aktivitas subduksi lempeng IndoAustralia dan Eurasia.
Guncangan gempabumi ini dilaporkan telah dirasakan di daerah Kab.Pacitan dalam skala intensitas II - III MMI , Blitar dalam skala II MMI (Getaran dirasakan oleh beberapa orang, benda-benda ringan yang digantung bergoyang). Hingga saat ini belum ada laporan dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat gempabumi tersebut.
Hingga pukul 15.40 WIB, hasil monitoring BMKG menunjukkan adanya 3 (tiga) aktivitas gempabumi susulan (aftershock) Mag:3.0 SR, 27-Oct-19 15:07:03 WIB, Lok:8.92 LS,111.29 BT (84 km Tenggara Pacitan Jatim), Kedlmn:18 Km, Mag:3.7 SR, 27-Oct-19 15:16:39 WIB, Lok:9.90 LS,111.34 BT (192 km Tenggara Pacitan Jatim), Kedlmn:10 Km,
Mag:3.5 SR, 27-Oct-19 15:40:32 WIB, Lok:8.98 LS,111.24 BT (90 km Tenggara Pacitan Jatim), Kedlmn:14 Km.
"Kepada masyarakat dihimbau agar tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pastikan informasi resmi hanya bersumber dari BMKG yang disebarkan melalui kanal komunikasi resmi yang telah terverifikasi," demikian menurut Kepala Stasiun Geofisika kelas I Yogyakarta Agus Riyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Cara cek status penerima KJP Plus secara online menggunakan NIK melalui KJP Portal DKI Jakarta. Simak langkah dan informasi lengkapnya.
Google didenda 403 juta euro atau sekitar Rp8,2 triliun oleh regulator Irlandia karena pelanggaran GDPR terkait pemrosesan data lokasi pengguna.
Pelatih Singapura Gavin Lee menyadari Timnas Indonesia lebih kuat di FIFA ASEAN Cup 2026. Singapura siap menghadapi tantangan di GBK.
Salma Salsabil masuk nominasi AMI Awards 2026 kategori Artis Solo Soul/R&B Terbaik lewat Hatchu!! setelah menang pada 2024.
Simak 5 cara parkir mobil di ruang sempit, mulai dari menentukan posisi awal, menggunakan sensor parkir hingga kamera 360 derajat.
Asra menjaga tradisi sulam kasab Aceh selama lebih dari tiga dekade. Dukungan PNM Mekaar membantu mengembangkan usaha dan memberdayakan warga sekitar.