Kemendagri Sentil Bupati Pati Sudewo, Ini Penyebabnya
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Ilustrasi/youtube
Harianjogja.com, JAKARTA—Bareskrim Polri meringkus tersangka tindak pidana hacking dengan modus ransomware berinisial BBA, 21, pada Jumat (18/10/2019) lalu di Sleman.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengungkapkan modus operandi yang dilakukan pelaku untuk melakukan hacking yaitu dengan cara mengirimkan link ke email korbannya dan korban kemudian diarahkan untuk mengklik link tersebut.
Tersangka menyebarkan link itu secara random ke 500 email calon korbannya yang ada di dalam maupun luar negeri. Lalu, setelah link itu diklik oleh korban, malware ransomware yang disiapkan pelaku akan masuk dan mengunci seluruh data korban di komputer pribadi maupun korporasi.
Salah satu korbannya adalah perusahaan di Amerika Serikat. Data pada sistem server email di sebuah perusahaan terenkripsi dan tidak dapat dibaca.
“Pelaku ini menggunakan malware ransomware sebagai alat untuk mengunci komputer korban dan untuk membuka data korban, korban itu harus membayar menggunakan bitcoin dengan nilai yang bervariasi,” tuturnya, Jumat (25/10/2019).
Ricky juga mengatakan tersangka yang beroperasi sejak 2014 itu sudah mendapatkan untung sebesar 300 bitcoin hingga saat ini. Kemudian, 300 bitcoin tersebut ditukarkan ke dalam bentuk uang tunai untuk membeli beberapa barang mewah di antaranya sepeda motor Harley Davidson.
“Dia beroperasi sejak 2014, total keuntungan yang telah didapatkan pelaku dari hasil kejahatannya itu sebesar 300 bitcoin,” katanya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Kementerian Dalam Negeri menyentil Bupati Kabupaten Pati Jawa Tengah Sudewo untuk menjaga lisan dan perbuatannya.
Kasus leptospirosis di Bantul capai 123 hingga Mei 2026, enam pasien meninggal akibat terlambat ditangani.
BNPB dirikan dapur umum untuk korban banjir bandang Gorontalo Utara. Ribuan warga terdampak, air kini mulai surut.
Sukoharjo tetapkan siaga darurat kekeringan dan kebakaran hingga November 2026. Tiga kecamatan rawan krisis air.
Penumpang kereta api di Jogja tembus 342 ribu saat libur panjang 2026, naik 45 persen. Stasiun Jogja jadi yang tersibuk.
Bocoran Oppo Find X10 Pro Max terbaru: kamera 200MP, layar 2K, baterai 7.000 mAh, dan chipset Dimensity 9600.