Advertisement
Idham Azis Calon Tunggal Kapolri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri menyatakan jabatan Kapolri yang ditinggalkan Tito Karnavian diusulkan diisi oleh Komjen Pol. Idham Azis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan selama Idham Aziz belum dilantik menjadi Kapolri, untuk sementara waktu posisi Kapolri diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yaitu Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto.
Advertisement
"Memang benar, jadi untuk pengganti (Kapolri) itu nanti adalah Pak Idham Aziz, Kabareskrim Polri ya," tutur Dedi, Rabu (23/10/2019).
Sebelumnya, Presiden telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR soal pengganti Tito Karnavian sebagai Kapolri pada Rabu, (23/10/2019).
Dalam Surpres itu Presiden menunjuk Kabareskrim Komjen Pol. Idham Aziz sebagai calon tunggal untuk menggantikan Tito Karnavian sebagai Kapolri.
"Sudah masuk (Surpres), iya Idham Aziz," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat dihubungi, Rabu, (23/10/2019),
Menurut Dasco, DPR akan memproses surat itu agar nantinya setelah alat kelengkapan dewan (AKD) Komisi III terbentuk akan digelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Idham Aziz.
"Ya nunggu Komisi III, baru pekan depan, setelah itu ya langsung kami adakan fit and proper test. Kan Komisi III belum dilantik," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement