Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto Jepang, Lebih dari 50 Orang Terluka
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Rumpun bambu tumbang di jalur jalan penghubung Ngablak-Magelang akibat angin kencang di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu (20/10/2019) sore. /Ist-Antara
Harianjogja.com, MAGELANG - Angin kencang terjadi di Desa Pogalan, Pakis, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Akibatnya, puluhan orang mengungsi.
Kepala Pelaksana Badan penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Magelang, Edy Susanto mengatakan angin kencang terjadi sejak Minggu (20/10/2019) sore dan sampai Senin (21/10/2019) siang masih berlangsung.
"Berdasarkan keterangan warga angin ribut mulai kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB dan sekitar pukul 20.00 WIB angin bertambah besar," katanya.
Ia menuturkan karena warga khawatir terjadi sesuatu terhadap rumahnya, sekitar 70 orang mengungsi di Puskesmas Pakis.
"Mereka yang mengungsi dari Dusun Kenditan dan Cetokan Desa Pogalan, Kecamatan Pakis," katanya.
Ia mengatakan akibat angin kencang tersebut sejumlah rumah mengalami kerusakan di bagian atap, selain itu juga banyak pohon tumbang.
Ia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan rumah rusak.
"Data masih terus berkembang, karena angin kencang masih berlangsung," katanya.
Ia mengatakan petugas BPBD bersama masyarakat melakukan penanganan pohon tumbang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditangkap KPK dalam OTT pada Selasa malam. Simak profil, perjalanan karier, serta laporan harta kekayaannya yang mencapai Rp21,
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.