Advertisement
Bambang Widjojanto: KPK Resmi Dihabisi di Pemerintahan Jokowi
Bambang Widjojanto sewaktu menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan kepada wartawan, seusai pertemuan tertutup di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (27/1/2015). - Antara/Akbar Nugroho Gumay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto angkat bicara soal UU baru KPK hasil revisi yang mulai diberlakukan hari ini.
Dalam keterangan resminya, Bambang menyinggung Presiden Joko Widodo terhadap janjinya untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK.
Advertisement
Menurut pria yang akrab disapa BW itu, Jokowi dianggap mengabaikan masukan dari 40 tokoh nasional terkait penertiban perppu KPK. Bahkan, Bambang menyebut bahwa KPK resmi dihabisi di pemerintahan Jokowi.
"Bisa saja, kekuasaan dan koalisi partai penguasa tengah bersuka cita serta Presiden hanya senyam-senyum ketika ditagih janjinya," kata Bambang, dalam keterangan resminya, Kamis (17/10/2019).
BACA JUGA
Namun demikian, Bambang menyatakan bahwa semangat dalam pemberantasan korupsi tidak boleh pudar. Terlebih, setelah adanya aksi unjuk rasa dari mahasiswa dan masyarakat sipil terkait penolakan RUU KPK yang sampai menimbulkan korban jiwa.
"Mereka yang menjadi korban kekerasan akibat demo membela KPK harus menjadi signal kecintaan publik pada KPK tidak main-main dan sepenuh hati," katanya.
Selain itu, dengan berlakunya UU baru KPK juga bukan berarti kegiatan tangkap tangan (OTT) KPK tak bisa dilakukan lagi lantaran Dewan Pengawas belum terbentuk.
Hari ini, lembaga itu mulai memberlakukan sejumlah pasal yang termaktub dalam UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hasil revisi.
UU baru itu berlaku tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo, dan juga tanpa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang sempat diwacanakan Jokowi.
UU baru KPK hasil revisi yang disahkan Rapat Paripurna DPR pada 17 September lalu tetap berlaku mulai hari ini sesuai Pasal 73 Ayat (2) UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
https://www.youtube.com/watch?v=5ws6uBtBaMU&t=505s
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Pastikan Wisatawan Lebaran Mendapat Layanan Bak Raja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bale Santai Honda Siaga 24 Jam di Jalur Mudik Jogja, Kedu, Banyumas
- Volume Kendaraan Tol Jasa Marga Meningkat Jelang Puncak Mudik Lebaran
- Jadwal KSPN Malioboro ke Obelix Sea dan Pantai Ndrini 18 Maret 2026
- Libur Lebaran, Kapasitas KAI Bandara Jogja Naik Jadi 275 Ribu Kursi
- One Way Nasional di KM 70-414 Tol Cikampek Mulai Siang Ini
- Pieter Huistra Genjot Latihan PSS Sleman Sebelum Libur Lebaran
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
Advertisement
Advertisement






