Advertisement
Kompensasi Dikabulkan, 3 Korban Terorisme Peroleh Rp413 Juta
Ilustrasi hakim - Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413,9 juta yang diputuskan pada Rabu (9/10/2019).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Advertisement
Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).
BACA JUGA
“Setelah salinan putusan diterima, kami [LPSK] siap membayarkan,” kata Hasto, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PSS Sleman Fokus Internal Game Jaga Ritme Jelang Championship
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BPOB Pastikan Wisata Menoreh Dikembangkan Ramah Lingkungan
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Kamis 18 Desember 2025
- Update Jadwal DAMRI Bandara YIA Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 Desember 2025
- BGN Percepat Pembangunan Dapur Gizi 3T untuk 2026
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Kamis 18 Desember 2025
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis 18 Desember
Advertisement
Advertisement




