Advertisement

Kompensasi Dikabulkan, 3 Korban Terorisme Peroleh Rp413 Juta

Newswire
Sabtu, 12 Oktober 2019 - 18:17 WIB
Sunartono
Kompensasi Dikabulkan, 3 Korban Terorisme Peroleh Rp413 Juta Ilustrasi hakim - Okezone

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413,9 juta yang diputuskan pada Rabu (9/10/2019).

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).

“Setelah salinan putusan diterima, kami [LPSK] siap membayarkan,” kata Hasto, Sabtu (12/10/2019).

Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigm

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement