CKG Bantul Diburu 460.000 Warga, Dinkes Gencarkan Jemput Bola
Dinkes Bantul menargetkan 460.000 warga mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 2026 dengan strategi jemput bola hingga komunitas.
Ilustrasi hakim/Okezone
Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah mengabulkan kompensasi bagi tiga korban terorisme dengan terdakwa Suherman alias Herman alias Abu Zahra sebesar Rp413,9 juta yang diputuskan pada Rabu (9/10/2019).
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dalam rilisnya, mengungkapkan bahwa jumlah itu sesuai perhitungan lembaganya yang diajukan melalui tuntutan jaksa penuntut umum.
Sementara terdakwa Suherman divonis hukuman mati setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jakarta Timur karena putusan ini menambah deretan keberhasilan para korban tindak pidana terorisme untuk mendapatkan haknya berupa ganti rugi dari negara (kompensasi).
“Setelah salinan putusan diterima, kami [LPSK] siap membayarkan,” kata Hasto, Sabtu (12/10/2019).
Menurut Hasto, keberhasilan demi keberhasilan dalam pengajuan kompensasi bagi korban terorisme, memperlihatkan telah terjadi perubahan paradigm
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dinkes Bantul menargetkan 460.000 warga mengikuti Program Cek Kesehatan Gratis 2026 dengan strategi jemput bola hingga komunitas.
Sebanyak 4.576 personel gabungan amankan aksi demo di Jakarta, Rabu 17 Juni 2026. Simak titik lokasi dan jadwalnya.
Lionel Messi cetak hattrick saat Argentina kalahkan Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026. Simak jalannya laga dan kontroversinya.
Harga pangan nasional terbaru 17 Juni 2026. Cabai rawit Rp73.000/kg, telur Rp29.550/kg, cek daftar lengkapnya.
Polisi sita 146 botol miras ilegal di Bantul dari tiga lokasi. Operasi digelar serentak di Sanden, Kasihan, dan Pandak.
Kasus pernikahan dini di Jogja masih terjadi. Edukasi digencarkan untuk cegah dampak buruk bagi remaja.