Advertisement
Belasan Saksi Kasus Kematian 2 Mahasiswa Kendari Diperiksa
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) berada di ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). - ANTARA FOTO/Jojon
Advertisement
Harianjogja.com, KENDARI - Kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randy dan Muh. Yusuf Kardawi memasuki tahap penyidikan.
Tim investigasi gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara telah memeriksa 18 orang saksi untuk mengungkap kematian kedua mahasiswa tersebut.
Advertisement
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari pada Senin (7/10/2019), mengatakan 13 orang dari unsur Kepolisian, dua orang mahasiswa dan tiga orang warga masyarakat.
"Penyidik terus bekerja untuk mengungkap pelaku penembakan mahasiswa Randi [21] dan penganiaya Muh. Yusuf Kardawi [19]. 13 orang anggota polisi yang bersaksi, termasuk enam orang yang terperiksa membawa senjata api saat pengamanan unjuk rasa," kata Harry.
BACA JUGA
Pemeriksaan 18 saksi belum mengungkap siapa pelaku penembakan dan proyektil peluru serta selongsong peluru dengan dalih masih proses uji balistik.
Harry menambahkan enam orang anggota polisi berstatus terperiksa oleh tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga melanggar prosedur pengamanan dijatuhi sanksi pembebasan tugas dari institusi kepolisian.
"Keenam orang yang dinyatakan melanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) karena membawa senjata api saat pengamanan aksi unjuk rasa 26 September 2019 di gedung DPRD Sultra dibebaskan tugaskan," kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhart di Kendari, Senin.
Keenam orang personel yang berstatus terperiksa adalah DK, DM, MI, MA, H dan E. Mereka diduga melanggar SOP pengamanan unjuk rasa.
Terperiksa DK adalah seorang perwira pertama yang mendudukui jabatan reserse di Polres Kendari. Sedangkan lima orang lainnya adalah bintara dari satuan reserse dan intelijen.
Tim investigasi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap penembakan Randi dan Muh Yusuf Kardawi saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sultra, Kamis (26/9/2019).
Peristiwa tragis yang menelan korban jiwa mengundang empati sejumlah pihak untuk mendukung kepolisian mengungkap siapa pelaku penembakkan.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sultra bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keselamatan para saksi kematian dua orang mahasiswa di Kendari.
Penyidik mengajak pihak-pihak yang memiliki bukti atau siapa pun yang menyaksikan peristiwa berdarah tersebut untuk membantu mengungkap kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Antisipasi Banjir di Perkotaan, BPBD Pasang EWS Banjir di Kali Besole
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Lima Napi Lapas Wonosari Dapat Remisi Natal 2025
- Pasokan DRAM Krisis, Harga DDR5 dan PC Global Terancam Naik
- Madura United vs Semen Padang, Malam Ini: Laga Krusial Usai Jeda
- Dikira Rumah Kosong, Jasad Pria Membusuk Ditemukan di Sukoharjo
- Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
- Malut United Tekuk Borneo FC 3-2 lewat Gol Injury Time
- Ribuan Wisatawan Malaysia Manfaatkan Kereta Cepat Whoosh
Advertisement
Advertisement



