Advertisement
Bupati Lampung Utara Ditangkap KPK
Senin, 07 Oktober 2019 - 00:17 WIB
Budi Cahyana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Minggu (6/10/2019) malam.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengonfirmasi adanya kegiatan OTT setelah menerima laporan terkait adanya dugaan transaksi suap.
"Ada tim yang bertugas di Lampung. Diduga ada penyerahan uang yang diperuntukkan pada Kepala Daerah setempat," kata Laode di konfirmasi, Minggu.
Menurut Laode, sejauh ini tim KPK mengamankan total empat orang sejak sore hingga malam ini terdiri dari bupati, 2 Kepala Dinas dan 1 orang perantara.
"Barang bukti uang sedang dihitung jumlahnya," katanya.
Adapun KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum bagi mereka yang ditangkap. Laode mengatakan bahwa rencananya pihak yang diamankan akan dibawa ke Jakarta pada Senin (7/10/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Kuasa Hukum Mbah Tupon Kumpulkan Bukti Sidang Pidana Kasus Dugaan Mafia Tanah
Bantul
| Selasa, 01 Juli 2025, 18:57 WIB
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
- Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
- Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
- Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
- Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Advertisement
Advertisement