Advertisement
Beujek Ramaikan Kompetisi Transportasi Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mengapresiasi peluncuran aplikasi transportasi online Beujek oleh Koperasi BeU Abdi Nusantara alias Kopban.
Peluncuran aplikasi tersebut berlangsung di Desa Wisata, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Sabtu (5/10/2019) sekaligus menandai Kopban telah mengikuti kemajuan teknologi di era revolusi industri 4.0.
Advertisement
“Koperasi sebagai badan usaha yang mengelola usaha harus mampu mengantisipasi kemajuan teknologi dengan cara berinovasi dan mengembangkan kreativitas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan, Kemenkop dan UKM Luhur Pradjarto, Minggu (6/10/2019).
Kopban menurutnya merupakan koperasi pertama yang mengelola transportasi online padahal kopeasi itu baru memperoleh status badan hukum koperasi. Luhur mengatakan meskipun sebagai koperasi baru, bukan suatu alasan untuk tidak berinovasi dalam mengelola dan mengembangkan usaha.
“Dengan keanggotaan yang mayoritas kaum milenial adalah potensi besar untuk menjadikan koperasi tumbuh dan berkembang,” tandasnya.
Luhur berharap aplikasi teknologi untuk mengelola transportasi secara online yang izinnya telah diperoleh secara resmi ini dapat mendukung pengembangan koperasi dan, mampu memberikan kemudahan, serta nilai positif bagi anggota yang sebagian besar berprofesi sebagai pengendara roda dua, maupun roda empat.
Ia menambahkan bahwa di era industri 4.0, ukuran besar suatu perusahaan dalam arti fisik tidak menjadi jaminan, namun kelincahan dan kecerdikan perusahaan menjadi kunci keberhasilan meraih prestasi dengan cepat. Oleh karena itu, untuk memperkuat kelembagaan dan mengembangkan koperasi, Luhur menekankan 5 (lima) langkah yang dapat dilakukan.
Pertama identitas. Pengurus dan anggota harus dapat menerapkan nilai dan prinsip perkoperasian. Dengan demikian, anggota terlebih masyarakat akan dapat dengan mudah mengenali sebuah koperasi.
Kedua,lanjutnya, adalah modal. Menurut Luhur, perusahaan tidak akan dapat melakukan usaha tanpa didukung permodalan. Karena itu, katanya, dengan memberikan pemahaman yang kuat kepada anggota koperasi, bahwa koperasi harus dapat menolong dirinya sendiri, maka anggota akan mendukung permodalan koperasi.
Ketiga, Partisipasi. Pelaksanaan pendidikan anggota merupakan salah satu cara untuk dapat meningkatkan partisipasi anggota. Oleh karena itu, mengenali usaha anggota menjadi penting, sehingga koperasi bisa memberikan pendidikan kepada anggota sesuai kebutuhannya.
“Tidak hanya itu, dengan memberikan pemahaman akan hak dan kewajiban anggota, akan meningkatkan partisipasi anggota dalam memperkuat struktur permodalan koperasi,” ujar Luhur.
Keempat, kata dia, adalah kerangka regulasi dengan mengacu pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, pengurus dapat membuat suatu peraturan khusus sebagai dasar kebijakan untuk menjalankan roda organisasi dan pengelolaan usaha koperasi.
“Kelima, keberlanjutan. Koperasi mestinya tidak hanya sekedar memikirkan keuntungan dan usaha yang dikelola saat ini, tetapi juga merencanakan pengembangan usaha di masa mendatang termasuk dalam memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi anggotanya dan masyarakat secara berkesinambungan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
Advertisement
Advertisement