Advertisement
KPK Minta Keterangan ASN Kabupaten Kudus, Kebanyakan dari Dinas Pendidikan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
"Jika jumlah tepatnya kurang hapal. Akan tetapi yang paling banyak memang ASN dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus," kata Penyidik KPK Budi Nugroho di Kudus, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Ia mengungkapkan saksi ASN yang dimintai keterangannya itu terkait dengan mutasi jabatan. Terkait dengan hasil pemeriksaan, lanjut dia, akan disampaikan saat di persidangan nanti.
Ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru, dia mengatakan masih fokus pada perkara pokok Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dan staf khusus Bupati Agus Soeranto.
Pemeriksaan saksi oleh KPK, Kamis tersebut merupakan hari ketiga atau yang terakhir sejak Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris jumlah ASN yang diperiksa oleh KPK pekan ini berjumlah 21 orang yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus.
ASN itu di antaranya ada yang bertugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PKPLH, asisten hingga sekda.
Selain ASN, turut diperiksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan Rina Budhy Ariani yang merupakan istri M. Tamzil yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/10/2019).
Dari data 21 ASN, tercatat ada 10 saksi yang berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, selebihnya dari sejumlah OPD di Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto membenarkan bahwa Kamis (3/10) merupakan pemeriksaan terakhir terhadap puluhan saksi dari ASN maupun pihak swasta.
"Kalaupun ada pemeriksaan lanjutan, tentunya akan ada pemberitahuan dari pihak KPK karena Mapolres Kudus hanya ketempatan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

Nelayan Sadeng Gunungkidul Impor Es untuk Pembekuan Ikan dari Pacitan Jawa Timur
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement