Advertisement
KPK Minta Keterangan ASN Kabupaten Kudus, Kebanyakan dari Dinas Pendidikan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didominasi dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus.
"Jika jumlah tepatnya kurang hapal. Akan tetapi yang paling banyak memang ASN dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus," kata Penyidik KPK Budi Nugroho di Kudus, Kamis (3/10/2019).
Advertisement
Ia mengungkapkan saksi ASN yang dimintai keterangannya itu terkait dengan mutasi jabatan. Terkait dengan hasil pemeriksaan, lanjut dia, akan disampaikan saat di persidangan nanti.
Ditanya apakah akan ada penetapan tersangka baru, dia mengatakan masih fokus pada perkara pokok Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dan staf khusus Bupati Agus Soeranto.
Pemeriksaan saksi oleh KPK, Kamis tersebut merupakan hari ketiga atau yang terakhir sejak Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris jumlah ASN yang diperiksa oleh KPK pekan ini berjumlah 21 orang yang berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kudus.
ASN itu di antaranya ada yang bertugas di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Kesehatan, Puskesmas, Pemerintah Kecamatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga, Dinas PKPLH, asisten hingga sekda.
Selain ASN, turut diperiksa Direktur PDAM Kudus Ayatullah Humaini dan Rina Budhy Ariani yang merupakan istri M. Tamzil yang menjalani pemeriksaan pada Rabu (2/10/2019).
Dari data 21 ASN, tercatat ada 10 saksi yang berasal dari Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus, selebihnya dari sejumlah OPD di Kudus.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Rismanto membenarkan bahwa Kamis (3/10) merupakan pemeriksaan terakhir terhadap puluhan saksi dari ASN maupun pihak swasta.
"Kalaupun ada pemeriksaan lanjutan, tentunya akan ada pemberitahuan dari pihak KPK karena Mapolres Kudus hanya ketempatan," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhammad Tamzil ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, dua di antaranya yakni staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan.
Bupati Kudus nonaktif M Tamzil diduga menerima uang sebesar Rp250 juta dari Akhmad melalui Agus yang diduga hendak digunakan untuk kepentingan pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement