Advertisement

Mundur dari Menteri Karena Terpilih Anggota DPR, Yasonna Laoly Dikritik

Newswire
Minggu, 29 September 2019 - 10:37 WIB
Sunartono
Mundur dari Menteri Karena Terpilih Anggota DPR, Yasonna Laoly Dikritik Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyoroti soal kekosongan jabatan yang terjadi di kementerian lantaran menterinya terpilih sebagai anggota DPR. Misal, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menterinya, Yasonna H. Laoly yang telah mengundurkan diri.

Belum lagi nanti Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani yang juga terpilih jadi anggota DPR periode 2019-2024.

Advertisement

"Ini konsekuensi logis menterinya jadi caleg. Bayangkan kalau caleg itu jadi semuanya. Hanif Dhakiri, Mendes juga jadi. Ke depan harus diatur yang begini-begini ini (jangan sampai terulang lagi)," ujar Nasir, Sabtu (28/9/2019).

Puan dan Yasonna akan dilantik pada 1 Oktober 2019 mendatang. Otomatis jabatan Menko PMK dan Menkumham kosong lantaran tak boleh ada rangkap jabatan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyarankan, ke depan Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus membuat fakta integritas, bahwa menteri di Kabinet Kerja jilid II tak boleh lagi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg). "Itu resiko dia harus pilih. Jangan memanfatkan aji mumpung karena mumpung (jadi) menteri," ujarnya.

Nasir menambahkan, terkait mundurnya menteri saat ini, Presiden Jokowi tak perlu melakukan reshuffle lantaran jabatan pemerintahan periode pertamanya akan berakhir pada 20 Oktober 2019. Apalagi, para menteri yang terpilih menjadi anggota DPR tersebut sudah mengatur seluruh program kerjanya sebelum dilantik sebagai wakil rakyat.

"Jadi enggak ada lagi istilah efektif efesien. Itu resiko ketika dia membiarkan menterinya jadi caleg itu resiko. Makanya, dia harus cari Plt kalau itu kosong ya menunjukkan artinya itu nggak ada masalah. Nanti kan orang bertanya apa iya nggak ada masalah," imbuhnya.

Menurut Nasir, jabatan Menkumham bisa menunjuk pelaksana tugas (Plt) menteri yang masih terkait dengan jabatan di Kemenkumham. Namun, persoalan terjadi saat Jokowi harus menunjuk Plt untuk jabatan Menko PMK yang dijabat Puan Maharani.

"Kalau Menko itu kalau Plt itu riskan juga karena Menko itu menteri senior kalau Puan kan junior. Kalau nggak nunjuk Plt kan waktunya singkat. Tapi untuk profesionalisme kabinet itu memang harus begini, ini resiko dia biarkan menterinya jadi caleg," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 04:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement