Advertisement
Apakah Seorang Perempuan Baca Doa di Sidang Paripurna Dilarang?
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alasan dugaan pembatalan doa dalam sidang Paripurna MPR dinilai tidak tepat.
Akademisi Ujang Komarudin mmengatakan, jika mengacu konvensi kenegaraan sejak negara Indonesia merdeka sampai sekarang, setiap acara resmi kenegaraan termasuk acara MPR yang ditutup dengan acara pembacaan doa memang selalu dibacakan oleh laki - laki dan dari agama Islam.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan oleh Ujang menaggapi berita soal keluhan Anggota MPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojhadikusumo yang mengaku telah digagalkan dalam pembacaan doa oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.
“Karena memang yang biasanya itu diambil dari umat mayoritas, tapi umat mayoritas berdoanya juga mengizinkan umat agama yang lain untuk membaca doa sesuai agama masing- masing. Itu juga menjadi kebiasaan dalam konteks kenegaraan di Indonesia ini,” ujar dosen di Universitas Al Azhar ini, Sabtu, (28/9/2019).
Dia juga menilai alasan yang disampaikan oleh Rahayu lantaran dirinya perempuan dan nonmuslim juga, sehingga dibatalkan proses pembacaan doa dalam sidang paripurna akhir tersebut tidak tepat.
“Ini bukan soal perempuan, tapi memang kebiasaanya yang dari dulu dan sekarang seperti itu ketika pembacaan doa yang kemudian diikuti oleh agama lain.Ini kan sama juga seperti proses pelantikan pejabat negara,” jelasnya.
Diajukan Gerindra
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengakui jika memang Fraksi Gerindra yang mengajukan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa dalam agenda resmi kenegaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019.
Namun, kata dia, sebelum Sidang Paripurna MPR tanggal 27 September 2019, Pimpinan MPR membahas dan mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mengajukan nama Rahayu untuk membacakan doa.
“Tapi kemudian MPR memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam Sidang Paripurna adalah Pimpinan MPR langsung dalam hal ini Bapak Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani tidak sependapat dan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pimpinan MPR lainya.
“Maka Pimpinan MPR memutuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku Ketua Sidang Paripurna MPR, Bapak Zulkifli Hasan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Daop 2 Siapkan 24 Lokomotif-244 Kereta untuk Angkutan Lebaran 2024
- Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
- Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
- Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
- Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Advertisement