Advertisement
Apakah Seorang Perempuan Baca Doa di Sidang Paripurna Dilarang?
Rahayu Saraswati Djojohadikusomo - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Alasan dugaan pembatalan doa dalam sidang Paripurna MPR dinilai tidak tepat.
Akademisi Ujang Komarudin mmengatakan, jika mengacu konvensi kenegaraan sejak negara Indonesia merdeka sampai sekarang, setiap acara resmi kenegaraan termasuk acara MPR yang ditutup dengan acara pembacaan doa memang selalu dibacakan oleh laki - laki dan dari agama Islam.
Advertisement
Hal tersebut disampaikan oleh Ujang menaggapi berita soal keluhan Anggota MPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojhadikusumo yang mengaku telah digagalkan dalam pembacaan doa oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.
“Karena memang yang biasanya itu diambil dari umat mayoritas, tapi umat mayoritas berdoanya juga mengizinkan umat agama yang lain untuk membaca doa sesuai agama masing- masing. Itu juga menjadi kebiasaan dalam konteks kenegaraan di Indonesia ini,” ujar dosen di Universitas Al Azhar ini, Sabtu, (28/9/2019).
BACA JUGA
Dia juga menilai alasan yang disampaikan oleh Rahayu lantaran dirinya perempuan dan nonmuslim juga, sehingga dibatalkan proses pembacaan doa dalam sidang paripurna akhir tersebut tidak tepat.
“Ini bukan soal perempuan, tapi memang kebiasaanya yang dari dulu dan sekarang seperti itu ketika pembacaan doa yang kemudian diikuti oleh agama lain.Ini kan sama juga seperti proses pelantikan pejabat negara,” jelasnya.
Diajukan Gerindra
Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengakui jika memang Fraksi Gerindra yang mengajukan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa dalam agenda resmi kenegaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019.
Namun, kata dia, sebelum Sidang Paripurna MPR tanggal 27 September 2019, Pimpinan MPR membahas dan mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mengajukan nama Rahayu untuk membacakan doa.
“Tapi kemudian MPR memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam Sidang Paripurna adalah Pimpinan MPR langsung dalam hal ini Bapak Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani tidak sependapat dan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pimpinan MPR lainya.
“Maka Pimpinan MPR memutuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku Ketua Sidang Paripurna MPR, Bapak Zulkifli Hasan,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Musim Flu AS Catat 2,9 Juta Kasus, 1.200 Orang Meninggal
- Korupsi Kepala Daerah Masih Terjadi, Pakar Nilai Retret Bukan Solusi
- PBB Desak Israel Buka Akses Bantuan, Palestina Angkat Bicara
- Langgar VoA, Imigrasi Bali Deportasi Bintang Porno Asal Inggris
- Banjir Besar Menerjang AS dan Kanada, Puluhan Ribu Mengungsi
Advertisement
Tarif Hotel Nataru Melonjak, Pemda DIY Serahkan ke Mekanisme Pasar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Sleman Dapat Mesin HRV Baru dari Danais
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Desember 20
- Azza Koto Rilis Single Mimpi yang Nyata di Jogja
- Jadwal pemadaman listrik Hari Ini; Giliran Sedayu dan Kota Jogja
- Stiker Bansos Gunungkidul Dipasang Bertahap Cegah Konflik
- Agenda Budaya & Komunitas Jogja, 13 Desember 2025
- Harga Emas Naik Lagi, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement




