Advertisement

Apakah Seorang Perempuan Baca Doa di Sidang Paripurna Dilarang?

MG Noviarizal Fernandez
Sabtu, 28 September 2019 - 14:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Apakah Seorang Perempuan Baca Doa di Sidang Paripurna Dilarang? Rahayu Saraswati Djojohadikusomo - Youtube

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Alasan dugaan pembatalan doa dalam sidang Paripurna MPR dinilai tidak tepat.

Akademisi Ujang Komarudin mmengatakan, jika mengacu konvensi kenegaraan sejak negara Indonesia merdeka sampai sekarang, setiap acara resmi kenegaraan termasuk acara MPR yang ditutup dengan acara pembacaan doa memang selalu dibacakan oleh laki - laki dan dari agama Islam.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan oleh Ujang menaggapi berita soal keluhan Anggota MPR Fraksi Gerindra Rahayu Saraswati Djojhadikusumo yang mengaku telah digagalkan dalam pembacaan doa oleh Ketua MPR Zulkifli Hasan.

“Karena memang yang biasanya itu diambil dari umat mayoritas, tapi umat mayoritas berdoanya juga mengizinkan umat agama yang lain untuk membaca doa sesuai agama masing- masing. Itu juga menjadi kebiasaan dalam konteks kenegaraan di Indonesia ini,” ujar dosen di Universitas Al Azhar ini, Sabtu, (28/9/2019).

Dia juga menilai alasan yang disampaikan oleh Rahayu lantaran dirinya perempuan dan nonmuslim juga, sehingga dibatalkan proses pembacaan doa dalam sidang paripurna akhir tersebut tidak tepat.

“Ini bukan soal perempuan, tapi memang kebiasaanya yang dari dulu dan sekarang seperti itu ketika pembacaan doa yang kemudian diikuti oleh agama lain.Ini kan sama juga seperti proses pelantikan pejabat negara,” jelasnya.

Diajukan Gerindra

Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono mengakui jika memang Fraksi Gerindra yang mengajukan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo sebagai pemandu doa dalam agenda resmi kenegaraan Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan 2014-2019.

Namun, kata dia, sebelum Sidang Paripurna MPR tanggal 27 September 2019, Pimpinan MPR membahas dan mempertimbangkan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mengajukan nama Rahayu untuk membacakan doa.

“Tapi kemudian MPR memutuskan bahwa yang akan memimpin doa dalam Sidang Paripurna adalah Pimpinan MPR langsung dalam hal ini Bapak Hidayat Nurwahid, Wakil Ketua MPR RI,” ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani tidak sependapat dan setelah melalui pembahasan yang melibatkan pimpinan MPR lainya.

“Maka Pimpinan MPR memutuskan doa langsung dipimpin oleh Ketua MPR selaku Ketua Sidang Paripurna MPR, Bapak Zulkifli Hasan,” pungkas dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Usulan Formasi PPPK-CPNS 2024 Disetujui Pusat, Pemkab Bantul: Kami Tunggu Kepastian Alokasinya

Bantul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement