Advertisement

Mahfud MD: Opsi Paling Rasional Saat Ini Adalah Perppu KPK

Amanda Kusumawardhani
Jum'at, 27 September 2019 - 01:17 WIB
Bhekti Suryani
Mahfud MD: Opsi Paling Rasional Saat Ini Adalah Perppu KPK Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD - ANTARA/Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Pemerintah mulai merespon desakan masyarakat untuk menganulir UU KPK yang baru saja disahkan DPR.

Penundaan UU KPK melalui penerbitan Perppu dinilai sebagai hal paling rasional saat ini. Hal ini disampaikan Mahfud MD usai bertemu Presiden Joko Widodo.

Advertisement

Sejumlah tokoh kebangsaan dari berbagai latar belakang bertemu Presiden Joko Widodo untuk menyampaikan aspirasinya terkait gelombang demonstrasi besar-besaran yang terjadi pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019).

Perwakilan tokoh kebangsaan Mahfud MD mengapresiasi aspirasi para mahasiswa mengenai penolakan beberapa Rancangan Undang-undang (RUU) yang dianggap memiliki implikasi negatif atas kehidupan berbangsa dan bernegara di era demokrasi saat ini.

"Kami juga menghargai mahasiswa karena kami juga ikut demo-demo seperti itu, bahwa ada penumpang dan sebagainya itu bukan jadi arus utama. Bahwa ada yang menyeludup ikut masuk tidak bisa dihindari, tapi tidak ada pengaruh terhadap aspirasi utama," kata Mahfud didampingi dengan tokoh-tokoh lainnya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Dalam pertemuannya dengan Presiden Jokowi, Mahfud mengaku sudah mendiskusikan poin-poin krusial terkait beberapa RUU yang memicu polemik di tengah masyarakat yakni RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan, dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah mengambil inisiatif dan mengambil sikap untuk menunda beberapa rancangan UU yang penting bagi pendekatan hak asasi dan pemberantasan korupsi ke depan yaitu RUU KUHP, RUU pertanahan, RUU pemasyarakatan, dan lain-lain," tegasnya.

Kemudian khusus UU UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Mahfud menyebut pihaknya dengan Presiden juga mendiskusikan beberapa opsi untuk mengatasi pasal-pasal yang melemahkan KPK. Bahkan, penolakan terkait pengesahan UU KPK melibatkan tak hanya mahasiswa tetapi juga dosen, guru, dan masyarakat umum.

"Jadi kita pertimbangkan opsi-opsi menyelesaikan itu. Opsi pertama legislative review, artinya ya nanti disahkan kemudian dibahas pada berikutnya biasa terjadi revisi UU disahkan," tambahnya.

Kedua, melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Opsi lain yang mengemuka adalah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas UU KPK tersebut.

Mahfud menyebutkan opsi terakhir adalah yang paling rasional untuk menunda semuanya hingga situasi reda, setelah itu baru dilakukan revisi atas pasal-pasal yang dianggap kontroversial.

"Karena ini kewenangan presiden, kami hampir sepakat menyampaikan usul itu. Presiden sudah menampung dan pada saatnya yang memutuskan Istana dan kami akan menunggu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," jelasnya.

Sementara itu, Presiden Jokowi tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu KPK.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya masukan itu berupa, utamanya perppu. Tentu saja ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," katanya di Istana Merdeka, Kamis (26/9/2019).

Adapun, sejumlah tokoh yang hadir dalam pertemuan antara lain Franz Magnis Suseno, Toety Herati, Azyumardi Azra, Emil Salim, Christine Hakim, Gunawan Mohammad, Nyoman Nuarta, Jajang C. Noer, Alissa Wahid, Quraish Shihab,Arifin Panigoro, Butet Kertaradjasa, dan Bivitri Susanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Alert! Stok Darah di DIY Menipis, PMI Dorong Instansi Gelar Donor Darah

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 13:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement