Advertisement
Gerindra Patuh pada Keputusan Pengadilan soal Gugatan Mulan Jameela
Partai Gerindra - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Partai Gerindra akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan beberapa kader Gerindra, salah satunya penyanyi Mulan Jameela.
"Kami perlu tegaskan jika kami senantiasa taat asas dan patuh pada ketentuan hukum yang berlaku," kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Hal itu dikatakannya terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memutuskan empat kader Gerindra sebagai anggota DPR RI terpilih.
Dasco mengatakan langkah Gerindra tersebut merupakan pelaksanaan putusan PN Jaksel dalam sengketa perdata khusus parpol No.520/2019 yaitu Dewan Pembina dan DPP Gerindra menjadi Tergugat dan KPU RI menjadi Turut Tergugat.
BACA JUGA
Menurut dia, Gerindra harus melaksanakan putusan tersebut karena berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 putusan Pengadilan Negeri adalah Putusan Tingkat Pertama dan Terakhir.
"Sebagai turut tergugat, KPU RI juga harus tunduk dan patuh pada putusan PN Jaksel itu," ujarnya.
Sebelumnya, sembilan kader Gerindra menggugat partainya di PN Jakarta Selatan, yaitu Mulan Jameela, Katherine, Yan Parmenas Mandenas, Sugiono, Nuraina, Pontjo Prayoga, Adnani Taufiq, Siti Jamaliah, dan Irene.
Lalu PN Jaksel mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan delapan caleg Gerindra, dan Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan tergugat I dan II dalam hal ini Dewan Pembina dan DPP Partai Gerindra berhak melakukan langkah administrasi internal yang dianggap dituntut oleh para penggugat guna memastikan penetapan para penggugat sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BMKG Jogja: Waspadai Potensi Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Pendaftaran BTN Housingpreneur 2025 Sudah Dibuka, Catat Tanggalnya
- Industri Tekstil Global Akan Bertemu di Jogja dalam Konferensi ITMF
- Pimpinan KKB Papua Undius Kogoya Meninggal Dunia
- Sudah Dipasang 177 Titik, Kulonprogo Masih Kekurangan 15.800 Unit LPJU
- 938.300 Peluang Kerja Tersedia di Januari hingga September 2025
- Pemkab Sleman Luncurkan Sembada Corporate University, Ini Fungsinya
- SPPG di Tarakan Gunakan Elpiji dari Malaysia untuk Masak MBG
Advertisement
Advertisement



