Advertisement
Bali Tolak RKUHP karena Merugikan Dunia Pariwisata

Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR--Pelaku pariwisata di Bali menolak revisi undang-undang KUHP karena sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mengganggu industri andalan di Pulau Dewata.
Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.
Advertisement
Menurut Cok Ace pelaku wisata akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.
"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace di Denpasar, Sabtu (21/9/2019).
Sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu seperti bab tentang perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP.
Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.
Cok Ace yang juga Wagub Bali ini mengartikan dengan pasal itu maka setiap orang tidak peduli warga negara apa pun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.
Hal tersebut akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja menjadi ancaman bagi mereka.
Begitu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, lanjut Cok Acce, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata.
"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," tegasnya.
Hal ini kata Cok Ace secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebut Cok Ace.
Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.
Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali terkait kemungkinan disahkannya RKUHP.
Peringatan itu misalnya dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka Negeri Kanguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata.
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana berpendapat jika revisi KUHP disetujui akan membuat tamu yang datang ke hotel merasa tidak nyaman karena harus memperlihatkan dokumen nikah. Akibatnya, ini akan menjadi ancaman dan bisa menjadi penyebab defisit kunjungan wisatawan ke Bali.
Dia menegaskan hal ini bisa menjadi kesempatan bagi kompetitor Bali seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia mengambil alih wisman yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia.
"Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.
Dia menambahkan, jika pun revisi KUHP tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka tidak akan maksimal. Mengingat dilihat dari segi pengawasan akan sulit dilakukan oleh pihak manajemen hotel karena pastinya managemen hotel akan kesulitan melakukan pendekatan kepada tamu yang datang dan jumlahnya mencapai 2.000 ribu jiwa setiap harinya.
"Jadi ke depannya siapa yang akan melakukan pemeriksaan dokumen tamu. Pihak hotel ya tidak bisa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement