Advertisement

Bali Tolak RKUHP karena Merugikan Dunia Pariwisata

Sultan Anshori
Minggu, 22 September 2019 - 16:17 WIB
Budi Cahyana
Bali Tolak RKUHP karena Merugikan Dunia Pariwisata Wisatawan menikmati suasana matahari terbenam di Pantai Kuta, Bali, Selasa (20/3/2018). - JIBI/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, DENPASAR--Pelaku pariwisata di Bali menolak revisi undang-undang KUHP karena sejumlah pasal di dalamnya berpotensi mengganggu industri andalan di Pulau Dewata.

Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace mendukung keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP.

Advertisement

Menurut Cok Ace pelaku wisata akan mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali.

"Kami dari insan pariwisata sangat konsen menjaga pariwisata Bali, untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace di Denpasar, Sabtu (21/9/2019).

Sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu seperti bab tentang perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP.

Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah private masyarakat. Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini.

Cok Ace yang juga Wagub Bali ini mengartikan dengan pasal itu maka setiap orang tidak peduli warga negara apa pun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum Pidana Indonesia.

Hal tersebut akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja menjadi ancaman bagi mereka.

Begitu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, “...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya”. Padahal, lanjut Cok Acce, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. 

"Tentu saja ini sangat mengganggu bisnis pariwisata, karena akan terbatas jam malam," tegasnya.

Hal ini kata Cok Ace secara hukum bertentangan dengan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kesetaraan Gender, dan bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.

"Keberatan detailnya akan diajukan secara rinci dan khusus kepada parlemen oleh insan pariwisata dalam waktu dekat ini," sebut Cok Ace.

Seperti diberitakan sejumlah media, Pemerintah bersama DPR akhirnya sepakat mengusulkan untuk menunda pengesahan RKUHP karena banyaknya pasal yang kontroversial dan dinilai sejumlah kalangan bisa mengancam demokratisasi di Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah pasal dalam RKUHP dinilai dapat mengganggu kepariwisataan Bali. Bahkan sebelum diberlakukan telah muncul sejumlah warning atau peringatan dari pemerintah negara asing agar warga negaranya berhati-hati berkunjung ke Bali terkait kemungkinan disahkannya RKUHP.

Peringatan itu misalnya dikeluarkan Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia (DFAT). Bahkan sejumlah media massa terkemuka Negeri Kanguru dalam pemberitaan mereka menyarankan warga Australia agar menghindar untuk mengunjungi Pulau Dewata. 

Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana berpendapat jika revisi KUHP disetujui akan membuat tamu yang datang ke hotel merasa tidak nyaman karena harus memperlihatkan dokumen nikah. Akibatnya, ini akan menjadi ancaman dan bisa menjadi penyebab defisit kunjungan wisatawan ke Bali. 

Dia menegaskan hal ini bisa menjadi kesempatan bagi kompetitor Bali seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia mengambil alih wisman yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia. 

"Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.

Dia menambahkan, jika pun revisi KUHP tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan, maka tidak akan maksimal. Mengingat dilihat dari segi pengawasan akan sulit dilakukan oleh pihak manajemen hotel karena pastinya managemen hotel akan kesulitan melakukan pendekatan kepada tamu yang datang dan jumlahnya mencapai 2.000 ribu jiwa setiap harinya.

"Jadi ke depannya siapa yang akan melakukan pemeriksaan dokumen tamu. Pihak hotel ya tidak bisa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement