Advertisement
Laode M Syarif: Banyak Pegawai KPK Menangis Rumah Mereka Berubah
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Perubahan kelembagaan KPK pasca revisi UU KPK disesalkan banyak pihak.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyinggung independensi terkait berubahnya status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan revisi UU KPK.
Advertisement
"KPK juga tidak alergi untuk status kepegawaiannya tetapi salah satu ciri dari lembaga independen itu adalah kemandirian dari segi sumberdaya manusia. Itu bukan kata-kata saya tetapi itu kata-kata di dalam 'Jakarta Statement on Principles of Anti-Corruption Agencies' yang biasa disebut 'Jakarta Principles'," kata Syarif di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Ia menyatakan bahwa tidak bisa serta merta nantinya status kepegawaian KPK dikonversi ke dalam ASN.
BACA JUGA
"Bahwa di KPK itu status kepegawaiannya bukan satu, jadi kalau mau dikonversi tidak bisa serta merta karena di KPK itu ada pegawai tetap KPK, ada pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK, dan ada pegawai tidak tetap di KPK," ucap Syarif.
Oleh karena itu, lanjut dia, jika nantinya memang tidak bisa terelakkan bahwa status kepegawaian KPK harus dikonversi ke dalam ASN, maka KPK harus tetap mengontrol dalam proses rekrutmen, promosi, dan mutasi.
"Kalau mengkonversi ke ASN perlu waktu juga. Oleh karena itu, kami berharap nanti kalau pun ini tidak bisa terelakkan harus dikonversi ke dalam ASN, maka kami berharap proses rekrutmen, pelatihan, promosi, mutasi, demosi harus tetap di dalam kontrol KPK karena kalau sudah dikontrol di luar KPK akan gampang dicabut," tuturnya.
Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pegawai KPK tetap bekerja seperti biasa. Selain itu, kata dia, proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan juga tetap berjalan di KPK.
"Mudah-mudahan tidak ada kendala yang banyak, tetapi pada saat yang sama karyawan KPK agak 'gloomy' dan terus terang banyak yang menangis karena tiba-tiba 'rumah'-nya berubah secara fundamental tanpa menanyakan kepada kami yang di sini," kata Syarif.
Sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Produktivitas Naik, Nelayan Kulonprogo Terima Alat Modern
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
- GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah
- Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Gelar Fun Run dan Kuliner
- BST Koridor 6 Tirtonadi-Solo Baru Dihentikan Mulai 2026
- LIMA 2025 Basketball Gandeng Nestle MILO, Jangkau 1.400 Atlet
- Peradi Sleman Rayakan HUT ke-21, Buka Konsultasi Hukum Gratis
Advertisement
Advertisement



