Advertisement
Pembelaan Imam Nahrawi: Saya Tak seperti yang Dituduhkan KPK
Imam Nahrawi. - Suara.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Mantan Menpora Imam Nahrawi menyampaikan pembelaan dirinya terhadap tuduhan KPK ihwal kasus suap dana hibah KONI.
Setelah tadi pagi menyerahkan surat resmi pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora), petang ini, Imam Nahrawi juga pamit kepada seluruh pegawai Kemenpora. Dia menyatakan bakal fokus menghadapi kasus hukum yang saat ini tengah menjeratnya.
Advertisement
Nahrawi menuturkan, dia tengah menunggu alat bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuatnya kini ditetapkan sebagai tersangka suap penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
“Karena saya tidak seperti yang dituduhkan mereka (KPK). Kita ikuti proses semuanya dengan baik sebagai warga negara yang taat hukum, dan sekali lagi saya ingin fokus menghadapi itu,” kata Imam saat jumpa pers di Kemenpora, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
BACA JUGA
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun meminta kepada semua orang di sekelilingnya untuk turut membantu memberikan doa agar dia bisa menghadapi proses hukum ini dengan baik. “Izinkan saya berjuang untuk menghadapi kenyataan ini. Semoga Allah memberikan pertolongan dan kebaikan untuk kita semua,” ujar dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018. Ulum sebelumnya telah ditahan oleh komisi antirasuah itu.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sebagai tersangka, yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan MIU (Miftahul Ulum),” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2019).
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Charger Ponsel Masih di Stopkontak Picu Kebakaran di Wirobrajan
- Pulang dari Pantai, 1 Lansia Meninggal Dunia Laka di Bugisan
- Netanyahu Banjir Hujatan Usai Bandingkan Yesus dengan Genghis Khan
- Kendaraan Masuk Tol Purwomartani Tembus 6.072 Saat Lebaran
- Bonus Miliaran Cair, Atlet Porda di Bantul Kantongi Puluhan Juta
- Kebijakan WFH Sehari Mulai Dimatangkan untuk Hemat BBM
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
Advertisement
Advertisement








