Advertisement
3 Pasangan Nonmuhrim Dihukum Cambuk karena Mesum
Hukuman cambuk di Aceh. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, ACEH - Tiga pasangan nonmuhrim atau tidak memiliki ikatan pernikahan terbukti melakukan khalwat atau mesum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah. Akibatnya, mereka dijatuhi hukuman cambuk.
Pelaksanaan hukuman cambuk terhadap tiga pasangan nonmuhrim tersebut dipusatkan di Taman Bustanussalatin atau Taman Sari Banda Aceh, Kamis (19/9/2019).
Advertisement
Tiga pasangan nonmuhrim tersebut yakni pasangan Rifaldi bin Supardi dan Fitri Iliana binti Irwan, masing-masing dihukum cambuk 21 kali.
Kemudian, pasangan Faisal Muhammad bin Muhammad dan Rahmantar binti Abdul Hamid. Pasangan laki-laki dihukum dihukum cambuk 22 kali dan perempuan 21 kali cambuk.
BACA JUGA
Serta pasangan T Wahyu Hidayat bin T Samsul Bahri dan Masniati binti M Mahmud, masing-masing dihukum cambuk 22 kali.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dam WH) Kota Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, tiga pasangan nonmuhrim tersebut ditangkap atas laporan masyarakat.
"Dua pasangan ditangkap di dua hotel terpisah dan sepasang lagi ditangkap di sebuah warung. Kami mengapresiasi masyarakat yang berpartisipasi aktif melaporkan adanya pelanggaran syariat Islam seperti yang dilakukan tiga pasangan nonmuhrim tersebut," kata Muhammad Hidayat.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanaan uqubat atau hukuman cambuk merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh menegakkan syariat Islam.
"Pelaksanaan hukuman cambuk bukan sekadar memberi efek jera kepada terhukum, tetapi juga memberi pelajaran kepada masyarakat. Karena itu pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di hadapan khalayak ramai," kata Aminullah Usman.
Wali Kota mengapresiasi masyarakat Kota Banda Aceh yang berpartisipasi menjaga pelaksanaan syariat Islam dengan melaporkan jika terjadinya pelanggaran di lingkungan tempat tinggal.
"Seperti yang dihukum ini, berkat laporan masyarakat. Dan pelakunya merupakan warga luar Banda Aceh. Kami mengajak masyarakat untuk terus mengawal syariat Islam," kata Aminullah Usman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Prakiraan BMKG Jumat 7 November 2025, Cuaca DIY Hujan Ringan
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG Kamis 6 November 2025, DIY Hujan Ringan
- Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Kamis 6 November 2025
- Man City vs Dortmund Skor 4-1, Phil Foden Brace
- Jadwal Lengkap SIM Keliling Bantul Kamis 6 November 2025
- Club Brugge vs Barcelona Skor 3-3, Blaugrana Nyaris Tumbang
- Ini Referensi Naik Trans Jogja, Cek Jalurnya
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Kamis November 2025
Advertisement
Advertisement



