Advertisement
Polri Tetapkan 235 Tersangka Terkait Kasus Karhutla
Rabu, 18 September 2019 - 19:37 WIB
Sunartono

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pori telah menetapkan 235 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 235 tersangka itu, 230 di antaranya merupakan perorangan, sementara lima sisanya dari unsur korporasi.
Kasus karhutla itu ditangani secara bersamaan di wilayah masing-masing Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur dan Polda Riau.
"Total keseluruhan ada 235 tersangka ya terkait kasus karhutla di beberapa lokasi. Semuanya ditangani oleh masing-masing Polda," tuturnya, Rabu (18/9).
Dedi menjelaskan luas area yang terbakar terkait kasus karhutla tersebut telah mencapai 2644,245 hektar di sejumlah lokasi itu. Menurut Dedi, Polri tidak akan berhenti menyelidiki perkara karhutla itu hingga ke akar-akarnya dan menjerat tersangka lain.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini ya. Semua akan kita selidiki," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Jogja
| Kamis, 18 September 2025, 23:27 WIB
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
Advertisement
Advertisement