Advertisement
Polri Tetapkan 235 Tersangka Terkait Kasus Karhutla
Rabu, 18 September 2019 - 19:37 WIB
Sunartono
Satgas Karhutla Riau melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (16/9/2019). Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi membuat sejumlah wilayah di Provinsi Riau terpapar kabut asap. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pori telah menetapkan 235 tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dari 235 tersangka itu, 230 di antaranya merupakan perorangan, sementara lima sisanya dari unsur korporasi.
Kasus karhutla itu ditangani secara bersamaan di wilayah masing-masing Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur dan Polda Riau.
"Total keseluruhan ada 235 tersangka ya terkait kasus karhutla di beberapa lokasi. Semuanya ditangani oleh masing-masing Polda," tuturnya, Rabu (18/9).
Dedi menjelaskan luas area yang terbakar terkait kasus karhutla tersebut telah mencapai 2644,245 hektar di sejumlah lokasi itu. Menurut Dedi, Polri tidak akan berhenti menyelidiki perkara karhutla itu hingga ke akar-akarnya dan menjerat tersangka lain.
"Kami akan terus mengembangkan perkara ini ya. Semua akan kita selidiki," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Selenggarakan Mudik Motor Gratis Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
- Polsek Koja Amankan Tiga Pengamen Pocong yang Resahkan Warga
- Shell Hentikan Pembangunan Pabrik Biofuel Rotterdam Gara-gara Ekonomi
- Profil Ratu Maxima yang Sedang Berkunjung ke Indonesia
- Bom Bunuh Diri Guncang Markas Pasukan Pakistan, 3 Tewas
Advertisement
Astindo: Tiket Pesawat Mahal dan Visa Masih Jadi Ujian Pariwisata 2026
Jogja
| Selasa, 25 November 2025, 20:02 WIB
Advertisement
Haenyeo Jeju Jadi Daya Tarik Wisata Dunia, Kini Krisis Regenerasi
Wisata
| Selasa, 25 November 2025, 18:07 WIB
Advertisement
Berita Populer
- Cloudflare Dihukum Bayar Rp52,5 Miliar ke Penerbit Manga Jepang
- Angka Kecelakaan di DIY Turun 7 Persen Selama Operasi Zebra Progo 2025
- Pantai Baru Disorot, Tikar Pedagang Dinilai Ganggu Ruang Publik
- Real Madrid Jual Saham Minoritas untuk Lindungi Kendali Socios
- Instagram Izinkan Unggah Reels hingga 20 Menit, Ini Detailnya
- Industri Otomotif Tertekan, Mobil China Kuasai Penjualan 2025
- Lanud Adisutjipto Kembali Raih Peringkat Terbaik KPKNL Yogyakarta
Advertisement
Advertisement



