Advertisement

Agus Rahardjo Kirim e-Mail ke Pegawai KPK. Apa Isinya?

Ilham Budhiman
Rabu, 18 September 2019 - 13:37 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Agus Rahardjo Kirim e-Mail ke Pegawai KPK. Apa Isinya? Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018). - ANTARA/Dhemas Reviyanto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengirimkan pesan melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK.

Hal itu menyusul disahkannya RUU KPK No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (17/9/2019). 

Advertisement

Dalam pesan Agus pada seluruh pegawai, pimpinan KPK menegaskan agar para pegawai tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya. 

"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", kata Agus melalui email internal, Rabu (18/9/2019).

Agus termasuk pimpinan yang paling keras menentang RUU KPK bersama komisioner lain yaitu Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Bahkan, sebelumnya Agus menyatakan bahwa KPK tengah berada di ujung tanduk.

Laode saat mengetahui RUU itu disahkan mengaku jika banyak pasal yang berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu perkara di UU baru tersebut.

"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode, Selasa (17/9/2019), saat diminta tanggapannya.

Menurut Laode, hal-hal yang berpotensi mengganggu tersebut di antaranya komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; dan status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.

"Masih banyak lagi detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.

Dalam perkembangan lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan telah membentuk tim transisi agar tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan. 

"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Febri, Rabu (18/9/2019). 

Tim transisi akan menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.

Menurut Febri, pihaknya melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yg disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut diakuinya memang bisa memperlemah kerja KPK. 

"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," katanya.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pertobatan Ekologis dan Persoalan Sampah Jadi Topik Peragaan Jalan Salib di Gereja Ini

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement