Advertisement
Agus Rahardjo Kirim e-Mail ke Pegawai KPK. Apa Isinya?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengirimkan pesan melalui surat elektronik (e-mail) kepada seluruh pegawai KPK.
Hal itu menyusul disahkannya RUU KPK No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi undang-undang oleh DPR pada Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Dalam pesan Agus pada seluruh pegawai, pimpinan KPK menegaskan agar para pegawai tetap menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti!. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya", kata Agus melalui email internal, Rabu (18/9/2019).
Agus termasuk pimpinan yang paling keras menentang RUU KPK bersama komisioner lain yaitu Laode M. Syarif dan Saut Situmorang. Bahkan, sebelumnya Agus menyatakan bahwa KPK tengah berada di ujung tanduk.
Laode saat mengetahui RUU itu disahkan mengaku jika banyak pasal yang berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu perkara di UU baru tersebut.
"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode, Selasa (17/9/2019), saat diminta tanggapannya.
Menurut Laode, hal-hal yang berpotensi mengganggu tersebut di antaranya komisioner KPK bukan lagi sebagai penyidik dan penuntut umum; penyadapan, penggeledahan, penyitaan harus izin Dewan Pengawas; Dewan Pengawas diangkat oleh Presiden; komisioner bukan lagi pimpinan tertinggi di KPK; dan status Kepegawaian KPK berubah drastis dan harus melebur menjadi ASN.
"Masih banyak lagi detil lain yang sedang kami teliti dan semuanya jelas akan memperlemah penindakan KPK," kata Laode.
Dalam perkembangan lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pimpinan telah membentuk tim transisi agar tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi ke depan.
"Di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, kami memahami bahwa KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi," kata Febri, Rabu (18/9/2019).
Tim transisi akan menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di Paripurna tersebut, mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan.
Menurut Febri, pihaknya melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yg disampaikan Presiden Joko Widodo sebelumnya, dan perubahan tersebut diakuinya memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," katanya.
Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.
Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com, Selasa 1 Juli 2025: Imbauan Sultan, SPMB Jogja, Ganti Rugi Tol Jogja hingga Pajak Belanja Online
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement