Advertisement
Pengamat: Revisi UU KPK Cacat Formil
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi mengatakan pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan menjadikannya cacat formil.
“Proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama DPR dan Presiden secara nyata telah mengabaikan partisipasi masyarakat yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).
Advertisement
Menurutnya, prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undnangan di antaranya adalah adanya keterbukaan.
Partisipasi masyarakat ini, tambahnya, merupakan ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perlu diingat pula, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU.
Menurutnya, DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Padahal, kedua elemen itu ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU.
Adapun soal materi perubahan, menurutnya bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undanganmeski, dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK di satu sisi di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.
“Dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari pilihan kebijakan pembentuk UU. Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR pada 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi,” kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Karena itu, menurutnya, ada baiknya, pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini dapat masuk melalui pintu pengujian formil yakni menguji atas proses pembentukan UU ke MK. Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusann atas RUU menjadi UU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
Jadwal DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Penembakan Perawat oleh Agen Federal Bikin Krisis Politik AS Menguat
- Xi Jinping Bersih-Bersih Total, Jenderal Kepercayaan Ikut Terseret
- Dana Jumbo AI Digelontorkan, Singapura Targetkan Kepemimpinan Global
- Harga Emas Pegadaian Awal Pekan Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
- Belgia Berlakukan Embargo Total Senjata dan Transit ke Israel
- Mengenang Lucky Widja, Arsitek Nada dan Legenda Musik Pop Tanah Air
- Google Search Hubungkan Gmail dan Foto, Pencarian Makin Personal
Advertisement
Advertisement



