Advertisement

Pengamat: Revisi UU KPK Cacat Formil

MG Noviarizal Fernandez
Selasa, 17 September 2019 - 23:07 WIB
Budi Cahyana
Pengamat: Revisi UU KPK  Cacat Formil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) menjadi undang-undang, Selasa (17/9/2019). JIBI/Bisnis - Jaffry Prabu Prakoso

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Peneliti di Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum Ferdian Andi mengatakan  pengesahan revisi UU KPK menabrak sejumlah ketentuan yang besar kemungkinan menjadikannya cacat formil.

“Proses masuknya revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR hingga pembahasan bersama DPR dan Presiden secara nyata telah mengabaikan partisipasi masyarakat yang muncul dari publik melalui berbagai saluran tak dijadikan bahan masukan oleh Presiden dan DPR dalam pembahasan draf perubahan UU KPK,” ujarnya, Selasa (17/9/2019).

Advertisement

Menurutnya, prinsip dasar dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana rumusan di Pasal 5 UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undnangan di antaranya adalah adanya keterbukaan.

Partisipasi masyarakat ini, tambahnya, merupakan ajang konsultasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat 1-3 Perpres No 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perlu diingat pula, partisipasi masyarakat itu letaknya mulai dari proses penyiapan RUU, pembahasan RUU hingga pelaksanaan UU.

Menurutnya, DPR dan Presiden mengabaikan elemen dasar dalam pembentukan perubahan UU KPK ini, yakni keterbukaan dan partisipasi masyarakat. Padahal, kedua elemen itu ibarat koin mata uang, tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya dalam pembentukan UU.

Adapun soal materi perubahan, menurutnya bisa saja tidak ada soal dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undanganmeski, dari sisi substansial materi sangat terbuka untuk diperdebatkan dan dimaknai sebagai bagian dari pelemahan KPK di satu sisi di sisi lain ada juga yang menilai sebagai penguatan KPK.

“Dalam konteks ini DPR dan Presiden dapat berdalih materi perubahan merupakan bagian dari pilihan kebijakan pembentuk UU. Ini situasinya mirip dengan penambahan jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang atau perubahan mekanisme pemilihan Pimpinan DPR pada 2014 lalu. Dengan kata lain, secara materi UU ini sulit dibatalkan di Mahkamah Konstitusi,” kata pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Karena itu, menurutnya, ada baiknya, pihak-pihak yang keberatan dengan perubahan UU KPK ini dapat masuk melalui pintu pengujian formil yakni menguji atas proses pembentukan UU ke MK. Satu poin yang dapat dijadikan pintu masuk tak lain adalah berkenaan dengan pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusann atas RUU menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Lengkap KRL Jogja Solo dan KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement